Bandar lampung – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung mempertanyakan urgensi pembentukan tim media Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Pasalnya, sejumlah fungsi komunikasi dan publikasi pemerintahan dinilai telah menjadi tugas instansi terkait, seperti Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) serta bagian kehumasan.

Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung perlu menjelaskan secara terbuka tugas, fungsi, kewenangan, serta batas kerja tim media gubernur. Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun persoalan dalam hubungan kerja dengan wartawan.

“Yang perlu dipertanyakan, seberapa mendesak keberadaan tim media gubernur jika fungsi serupa sudah dijalankan oleh instansi terkait? Apakah gubernur meragukan hasil kerja instansinya?” ujar Leni.

Menurutnya, apabila pembentukan tim media bertujuan meningkatkan kualitas komunikasi dan publikasi pemerintah, langkah yang dapat dipertimbangkan adalah memperkuat kapasitas, keterampilan, serta kompetensi aparatur yang telah tersedia.

Dengan begitu, pembentukan tim tambahan harus memiliki tujuan yang jelas, pembagian tugas yang terukur, serta mekanisme kerja yang tidak berbenturan dengan fungsi perangkat daerah.

Leni menegaskan, persoalan ini semakin relevan menyusul munculnya petisi insan pers Lampung terkait dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik di lingkungan kegiatan gubernur.

FJPI, kata dia, sebelumnya meminta pihak yang disebut dalam persoalan tersebut diberikan kesempatan secara proporsional untuk menyampaikan penjelasan. Kesempatan itu diperlukan agar persoalan dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan hanya dari satu sisi.

Namun, menurut Leni, hingga batas waktu 3×24 jam sebagaimana tercantum dalam petisi, pihak yang dimaksud belum memberikan penjelasan.

Karena itu, FJPI mendorong Gubernur Lampung dan jajaran Pemprov Lampung menindaklanjuti petisi tersebut dengan mengevaluasi tata kerja tim media, termasuk memastikan batas kewenangannya dalam berinteraksi dengan wartawan.

“Pemprov perlu membuat atau memperjelas SOP bagi tim media, protokol, pengamanan, dan pihak terkait ketika berhadapan dengan wartawan. Jangan sampai pengaturan akses, keamanan, maupun teknis peliputan justru menjadi alat untuk mencampuri substansi kerja jurnalistik,” tegasnya.

Menurut Leni, tim dokumentasi dan komunikasi pemerintah dapat menjalankan tugasnya sesuai fungsi masing-masing. Namun, pelaksanaan tugas tersebut harus tetap menghormati independensi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Ia berharap Gubernur Lampung memberikan penjelasan sekaligus mengambil langkah konkret agar persoalan serupa tidak berulang. Kejelasan struktur, kewenangan, dan SOP dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga hubungan profesional antara pemerintah dan pers.

“Yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan, tetapi kejelasan aturan dan tindak lanjut. Pers harus dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, sementara pemerintah tetap dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui mekanisme yang tertib,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *