Metro–_ Sidang Paripurna DPRD Kota Metro, Senin 28 September 2026, mendadak memanas. Pernyataan Anggota dewan, Chahyadi Lamnunyai, yang menyebut persoalan 23 guru honorer non-ASN yang Dapodiknya dimatikan sudah selesai, langsung dibantah telak oleh Ketua Fraksi Gerakan NasDem Raya.

Bantahan itu disampaikan secara resmi melalui surat Fraksi gabungan NasDem dan Gerindra kepada Walikota Metro. Surat tersebut menjadi bukti nyata bahwa persoalan ini belum selesai dan masih menyisakan luka mendalam bagi 23 keluarga guru honorer yang hingga kini terkatung-katung nasibnya.

Ketua Fraksi Gerakan NasDem Raya, Ir. H. Deswan, menegaskan point ini secara khusus untuk menjawab klaim tersebut. “Kalau memang sudah selesai, tidak mungkin kami membuat surat resmi kepada Walikota. Logikanya di situ. Faktanya sampai hari ini tidak ada solusi konkret dari Sdr. Walikota,” tegasnya.

Deswan mengungkapkan, Wakil Ketua II DPRD sekaligus Ketua DPD NasDem Metro, Hi. Abdulhak, S.H., M.M., telah berulang kali menyampaikan persoalan ini, baik secara lisan maupun tertulis kepada Walikota, namun selalu tanpa kejelasan, tanpa jawaban, dan tanpa kepastian hukum.

“Kami menilai penonaktifan Dapodik 23 guru itu hanya dilakukan dengan perintah lisan kepada Kepala Sekolah. Tidak ada Surat Keputusan tertulis, tidak ada prosedur resmi, dan tidak ada berita acara pemberhentian,” ujar Deswan.

Tindakan dengan perintah lisan itu dinilai sangat fatal secara hukum. Tindakan tersebut cacat formil dan secara terang-benderang melanggar Hukum Administrasi Pemerintahan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Lebih jauh dia mengatakan, hal inilah yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Dari total 29 guru honorer yang dirumahkan pada Januari 2026 lalu, sebanyak 23 dinonaktifkan Dapodiknya, sementara 6 orang lainnya secara misterius masih aktif sampai sekarang.

 

“Ada apa? Kalau memang aturannya melarang honorer, harusnya 29 orang itu semua dinonaktifkan. Kenapa 6 orang masih aktif dan aman? Ini namanya tebang pilih, tidak adil, dan diskriminatif,” katanya dengan nada tinggi.

Berdasarkan telaah Tim Pakar Hukum DPRD dalam Legal Opinion tertanggal 24 September 2026, semua dalih Pemkot Metro pun terpatahkan. Apabila Walikota khawatir akan adanya temuan BPKP terkait honor, maka kekhawatiran itu sudah terjawab secara regulasi.

Berdasarkan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 dan Surat Sekjen GTK Kemendikdasmen No. 3151/B/B1/GT.01.01/2026 tanggal 28 Juli 2026, honor guru non-ASN dapat dibayarkan secara sah melalui dana BOSP, bukan APBD, sehingga tidak ada alasan untuk takut temuan.

Bahkan tuntutan 23 guru itu sangat sederhana dan manusiawi. Mereka tidak banyak menuntut, hanya memohon satu hal, data Dapodik mereka dipulihkan agar bisa tetap mengabdi seperti sedia kala.

“Dengan pertimbangan yang matang dan demi kemanusiaan, Fraksi Gerakan NasDem Raya mendesak Pimpinan DPRD segera mengukuhkan Surat Rekomendasi No. 800/654/DPRD/2026 dan memberi ultimatum 14 hari kerja kepada Pemkot untuk segera memulihkan hak 23 guru tersebut,” tegas Deswan lagi.

Pernyataan keras dan penuh empati dari Ketua Fraksi Gerakan NasDem Raya itu membuat tensi politik di DPRD Kota Metro semakin memanas. Kini publik, terutama para guru yang Dapodiknya dinonaktifkan, menanti dengan harap cemas apakah Pemkot Metro akan memberikan solusi nyata atau terus bersembunyi di balik pernyataan yang menyesatkan. *(Husni)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *