Tanggamus,Harian Koridor.com-Kejaksaan Negri (Kejari) Tanggamus berhasil menangkap para terduga pelaku kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan itu dilakukan pada Rabu, 16 November 2023 sekitar pukul 22.00 Wib.
Hal itu berdasarkan surat perintah tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus kemudian melaksanakan operasi intelijen terkait adanya dugaan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang ada di Kabupaten Tanggamus.
Saat tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus turun ke lapangan, menemukan Satu Mobil Tanki Solar Berwarna Biru dari PT. CG sedang berada di salah satu Gudang penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi yang belokasi di Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Kemudian Tim Intelejen Kejari Tanggamus membawa Pemilik Gudang berinisial B beserta Supir berinisial F serta kernet mobil PT CG berinisial M dan AR ke Kejari Tanggamus untuk dimintai keterangan.
Dari hasil keterangan keempat orang tersebut, indikasi kuat terjadi penimbunan dan penjualan BBM jenis Solar Bersubsid
Adapun modus operandi penimbunan BBM jenis solar bersubsidi tersebut yang dilakukan oleh B dan F yakni dengan cara menerima dan membeli BBM jenis solar bersubsidi dari para pengecor SPBU.
Kemudian mengumpulkannya dalam sebuah tedman yang berisi seribu liter sebanyak 5 buah.
Setelah semuanya terkumpul, B dan F menjual BBM jenis solar bersubidi tersebut kepada Pemesan yang berinisial KO dengan cara menghubunginya untuk mengambilnya dengan menggunakan truk tangker PT. CG untuk dijual di luar provinsi demi mendapatkan keuntungan lebih.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dari para pihak, ada keterlibatan dari pihak-pihak lain yakni bos dari B dan F yang masih harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindak lanjut dari kegiatan tersebut.
“Kami Kejaksaan Negeri Tanggamus akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait yakni Polres Tanggamus,” bebernya.
Diketahui, turunya Tim Intelejen Kejari Tanggamus itu berdasarkan banyaknya keluhan dari masyarakat atas kegiatan penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi yang dilakukan secara illegal.
Penimbunan BBM jenis solar itu merupakan perbuatan yang dilarang, menyebabkan kerugian negara serta perbuatan tersebut dapat menyebabkan kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi yang dibutuhkan oleh Masyarakat.
Selain itu, penimbunan BBM jenis solar bersubsidi juga menyebabkan tujuan dari pemerintah memberikan solar bersubsidi kepada Masyarakat yang kurang mampu menjadi tidak tercapai.
Atas perbuatan tersebut pelaku bisa terancam pindah minimal 6 tahun penjara.
Ancaman 6 tahun penjara bagi mafia Migas dalam negeri dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar sebagaimana diatur pada pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar
Kasih Intelejen Tanggamus Apriono SH.MH mendampingi Kejari Tanggmus. Nurmajayanti SHMH.(*)