Lampung- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal membentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Provinsi Lampung.
Pembentukan tim ini dilakukan sebagai upaya memperkuat penanganan berbagai persoalan pertanahan yang muncul di daerah, sekaligus meningkatkan koordinasi dan efektivitas penyelesaiannya secara terpadu.
Hal tersebut terungkap dalam pembahasan rapat tim yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (16/4/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.
Tim ini diketuai oleh Sekretaris Daerah, dengan Gubernur sebagai pembina dan Wakil Gubernur sebagai pengarah.
Wagub Jihan menyampaikan bahwa pembentukan tim ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan sinergi antarinstansi.
“Rapat ini menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi dengan instansi vertikal terkait dalam penanganan masalah pertanahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan tim ini juga bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan konflik dengan mengintegrasikan berbagai pihak dan sumber daya yang ada.
“Tim ini diharapkan dapat mengurangi resiko konflik dengan mengindentifikasi dan menangani potensi konflik secara dini dan transparan,” kata Jihan.
Jihan mendorong tim agar bisa memetakan dan mengidentifikasi persoalan pertanahan secara komprehensif berdasarkan tugas kelompok kerja yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung.
“Semoga dengan adanya tim ini masalah bisa diselesaikan secara terintegrasi sehingga lebih efektif, pola kerja yang sistematis dan terukur,” ujarnya.
Jihan menekankan agar dalam setiap langkah penyelesaian tetap harus mengedepankan prinsip kemanusiaan, keadilan bagi masyarakat serta menjaga stabilitas sosial di daerah.
Tim ini melibatkan berbagai instansi, baik dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun instansi vertikal, di antaranya Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, BIN Daerah Lampung, Korem 043/Gatam, serta Polda Lampung.
Adapun tugas utama tim meliputi inventarisasi dan identifikasi masalah pertanahan serta memberikan solusi atas persoalan yang ada di Provinsi Lampung. Selain itu, tim juga bertugas memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam menangani sengketa atau konflik pertanahan.
Tim ini juga berperan sebagai mediator bagi pihak-pihak yang terlibat dalam masalah pertanahan, serta melakukan koordinasi lintas pemerintahan, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.
Di samping itu, tim akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Lampung dalam pengambilan kebijakan terkait penyelesaian masalah pertanahan di wilayah Provinsi Lampung.
