Lamtim,Koridor98.com-Petugas Kepolisian gabungan, Polda Lampung, Polres Lampung Timur, dan Polsek Raman Utara, berhasil meringkus tersangka penadah barang hasil tindak pidana Pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, pada Kamis (20/10), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah YM (20) dan JM (35) warga Desa Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, peristiwa pencurian tersebut, menimpa ST warga Kecamatan Raman Utara, pada Sabtu (9/7/22).

“Aksi pencurian diduga dilakukan pelaku dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk rumah, mengambil Telepon Genggam, dan Sepeda Motor merk Honda Vario milik korban” ucap Kapolres

Petugas Kepolisian gabungan yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil meringkus para tersangka pada Rabu (19/10/22) di Batanghari Nuban dan Berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit Telepon Genggam.

“Untuk proses lebih lanjut tersangka beserta barang bukti dibawa di Mapolda Lampung” tutup Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *