Metro- Forum Komunikasi Guru Honorer Sekolah Dasar (FK-GHSDN) Kota Metro resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Metro pada 2 November 2026.
Laporan bernomor 005/FK-GHSDN-KM/XI/2026 itu ditujukan langsung kepada Kepala Kejari Metro, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat Dinas Pendidikan Kota Metro.
FK-GHSDN yang beralamat di Jl. Selagi, Gg. Parto, Iringmulyo, Metro Timur ini bertindak atas kuasa 22 guru honorer SD Non ASN yang terdampak penghentian penugasan.
Dalam suratnya, mereka memohon pemeriksaan objektif mengenai proses penghentian penugasan sejumlah guru honorer yang dinilai tidak memiliki kejelasan dasar keputusan.
Karena penonaktifan data guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang berdampak langsung pada status administrasi dan hak mengajar para guru.
FK-GHSDN meminta Kejari menelusuri waktu penonaktifan, pihak yang mengambil atau memerintahkan tindakan, sumber kewenangan yang digunakan, serta kaitannya dengan keputusan penghentian.
*Ketua FK-GHSDN Angkat Bicara Keras*
Ketua FK-GHSDN Kota Metro, Ana Zelfia.S.Pd, menegaskan langkah ke Kejari adalah ikhtiar terakhir setelah semua jalur persuasif buntu.
“Cukup sudah kami diam. Bertahun-tahun kami mengabdi untuk pendidikan dasar di Kota Metro dengan honor yang tidak seberapa, tapi ketika hak kami dirampas secara sepihak, kami wajib bersuara,” tegas Ana.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekedar administrasi. “Ini persoalan nasib dan keadilan. Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang di Dinas Pendidikan. Keputusan diambil tanpa transparansi, tanpa dasar yang jelas, dan diduga tebang pilih.”ujarnya
Ana mengungkapkan kejanggalan, ada guru dengan kondisi yang sama tetap aman mengajar, sementara 22 guru lainnya disingkirkan. “Di mana letak keadilannya? Itu yang kami minta dibongkar oleh Kejari Metro.”katanya lagi
Ia menambahkan, FK-GHSDN telah menempuh semua jalur, mulai dari surat keberatan resmi 22 guru, RDP di DPRD Kota Metro, hingga rekomendasi Ketua DPRD dan Fraksi NasDem Raya kepada Walikota. Namun hingga kini tidak ada kepastian.
“Karena itu kami resmi mengadu ke Kejaksaan. Kami minta Kejari Metro periksa tuntas siapa yang memerintahkan, atas kewenangan apa, dan untuk kepentingan apa tindakan ini dilakukan. Kami merujuk jelas Pasal 17 dan 18 UU No 30 Tahun 2014,” ujarnya.
Sebagai dasar hukum, laporan tersebut memang merujuk Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang.
Laporan ini dilengkapi 23 lampiran kuat, mulai dari bukti chat perintah Disdikbud, bukti Dapodik aktif dan tidak aktif, hingga surat undangan RDP dan rekomendasi DPRD.
FK-GHSDN menegaskan laporan disampaikan dengan itikad baik, dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan penilaian ada tidaknya pelanggaran kepada instansi berwenang.
“Kami tidak akan mundur. Kami hanya minta satu: kembalikan hak kami mengajar, pulihkan Dapodik kami, dan beri kami kepastian hukum untuk tetap mengabdi sebagai guru Non ASN di kota kami sendiri,” pungkas Ana.
Tembusan laporan ini juga disampaikan kepada Jaksa Agung RI melalui Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. (Husni)
