Way Kanan, Koridor98.com-Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penegasan Penetapan Batas Kampung di Wilayah Kabupaten Way Kanan, Selasa (30/08/2022).
Rakor berlangsung di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S,Sos.,M.IP, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Bagian Tata Pemerintahan Setdakab, Pimpinan Kecamatan Negara Batin, Kecamatan Bumi Agung, Kecamatan Negeru Agung, Kecamatan Gunung Labuhan, Kecamatan Way Tuba, Kecamatan Pakuan Ratu serta Tim ITERA dan Tim Badan Informasi Geospasial.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, rapat tersebut bertujuan untuk mengevaluasi karena Pemerintah Daerah telah bermitra dengan ITERA dari Bulan Juli dan brtepatan dengan adanya kunjungan dari BIG yang akan melaukan verifikasi peta batas yang setelahnya akan dikeluarga Peraturan Bupati (PERBUP).
Kementerian Dalam Negeri juga telah menetapkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa yang mengatur terkait pembentukan Desa, penggabungan Desa, perubahan status serta penghapusan Desa, serta Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Rakor tersebut guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa dan meningkatkan daya saing Desa.(*).