Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Biaya perjalanan dinas pejabat di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemerintah Provinsi Lampung, Rp1,08 miliar mendapat sorotan. Angka sebesar ini dinilai tidak rasional dan boros bila dilihat dari kinerja pemerintah saat ini.
Koalisi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat GERAM, Andri Arifin menyoroti fantastis nya perjalanan dinas dalam kota dan luar kota atau paket meeting Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung sebesar Rp1 miliar, lebih, karena banyak yang tidak berdampak positif bagi kepentingan masyarakat.
Informasi dihimpun besarnya belanja perjalanan dinas dalam kota Rp433 juta dan perjalanan dinas paket meeting luar kota Rp651 juta pada tahun 2022.
”Artinya setiap bulan Biro ini mengabiskan perjalanan dinas Rp85 juta setiap bulannya. Hampir setiap pekan ada saja Biro tersebut melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dan dalam daerah. Sementara, hasil dari perjalanan dinas itu belum ada dirasakan oleh masyarakat. Jika pun ada bentuknya seperti apa,” kata Andri Arifin.
Ia prihatin, dinas luar dan dalam kota pada prinsipnya harus merujuk pada kepentingan publik yang bersifat urgen. Namun, penelusuran yang dia lakukan, tidak berdampak.
Dia khawatir perjalanan dinas tersebut hanya sekedar jalan-jalan dengan menggunakan uang rakyat.
Dia berpendapat, pengawasan penggunaan anggaran harus diperketat, termasuk pelampiran berita acara hasil perjalanan dinas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
”Pertanggungjawaban kunjungan luar daerah jangan hanya tiket kapal atau pesawat,” tandasnya.
Dia berharap aparat penegak hukum memperketat pengawasan dan kepada Badan Pemeriksa Keuangan agar meninjau kembali sistem laporan pertanggungjawaban penggunaan dana APBD di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah .
”Pengawasan melekat diharapkan dapat mencegah adanya tindak pidana korupsi di lingkungan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah,” ujarnya.
Sementara, terkait tudingan pemborosan anggaran itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Binarti Bintang belum merespon pesan WhatsApp meski pihak redaksi memberikan ruang jawaban.(k98).