Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong digitalisasi bantuan sosial yang didukung data kependudukan akurat dan terintegrasi agar penyaluran bantuan lebih cepat dan tepat sasaran.
Hal tersebut ditekankan Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Imam Ghozali, pada apel mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung di Lapangan Korpri komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/11/2026).
Gubernur mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk memeriksa dan memperbarui data kependudukan keluarga masing-masing serta membantu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa berdasarkan Data Kependudukan Bersih Semester I Tahun 2026 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, jumlah penduduk Provinsi Lampung tercatat sebanyak 9.351.168 jiwa. Dengan jumlah tersebut, Lampung menempati urutan kedua jumlah penduduk terbanyak di Pulau Sumatera setelah Provinsi Sumatera Utara, serta urutan kedelapan dari seluruh provinsi di Indonesia.
Menurut Gubernur, jumlah penduduk itu menjadi salah satu pertimbangan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan menyelenggarakan pelayanan publik yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Sejalan dengan itu, pemerintah terus mendorong transformasi digital untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran.
“Salah satu upaya yang dikembangkan adalah digitalisasi bantuan sosial dengan dukungan data kependudukan yang akurat dan terintegrasi,” ujar Gubernur.
Gubernur menjelaskan, data kependudukan yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan terhubung dalam aplikasi digital dapat dimanfaatkan untuk memverifikasi penduduk yang berhak atau tidak berhak mendapatkan bantuan sosial dengan cepat dan tepat sasaran.
Dalam pengembangan digitalisasi bantuan sosial tersebut, Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu fondasi untuk memudahkan verifikasi identitas masyarakat dalam mengakses layanan. Masyarakat yang telah mengaktifkan aplikasi IKD dapat dengan mudah mengetahui apakah mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan atau tidak.
Selain itu, petugas yang ditunjuk telah memiliki fitur dalam IKD, yakni IKD Plus, untuk membantu masyarakat mengetahui apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial. Kelayakan penerima bantuan juga dapat ditentukan melalui fitur face recognition, yakni dengan foto selfie melalui IKD.
Gubernur menegaskan bahwa keberhasilan digitalisasi membutuhkan pemutakhiran data kependudukan, keamanan sistem, dan perlindungan data pribadi.
Melalui kesempatan tersebut, Gubernur meminta perangkat daerah terkait memperkuat koordinasi, meningkatkan sosialisasi dan pendampingan, serta memastikan masyarakat memahami manfaat layanan digital.
“Saya juga mengajak seluruh ASN untuk memeriksa dan memperbarui data kependudukan keluarga masing-masing serta membantu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,” pungkasnya.
Apel diikuti pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional dan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
