Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMD) Provinsi Lampung diduga tidak melakukan tender dalam pengadaan belanja fasilitasi tamu yang nilai pagu anggarannya mencapai Rp1,065 miliar dan biaya sewa hotel yang mencapai Rp268 juta.

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, menyebutkan, seharusnya proses tersebut harus melalui tender atau lelang melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Sehingga penyedia jasa dapat mengikuti proses kualifikasi jika nilai anggaran diatas Rp200 juta.

Ia mengatakan berdasarkan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang jasa. Pihak Dinas PMD seharusnya melakukan lelang jika anggarannya di atas Rp200 juta.

“Pihak PPK atau kuasa pengguna anggaran atau PPK memiliki kewenangan untuk melakukan pengadaan sendiri tapi kalau anggaran tersebut di bawah Rp200 juta. Berbeda pengadaan barang dan jasa harus melalui proses lelang atau tender jika nilainya di atas Rp200 juta,” terangnya.

Sehingga tidak hanya pada pengadaan jasa konstruksi yang dilakukan lelang atau melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Sehingga pengadaan yang dilakukan pihak Dinas PMD dianggap telah menyalahi aturan.

“Anggaran fasilitasi tamu dan biaya sewa hotel itu harus ditender. Tapi ini tidak, jadi proses awalnya memang sudah agak keliru karena kalau ditender itu rincian menu jelas. Apalagi jelas dalam Perka LKPP Nomor 5 tahun 2021, atas perubahan Perka LKPP nomor 8 tahun 2018, di luar dari pedemoan itu yah salah,” bebernya.

Juendi yang merupakan ahli hukum yang berlatar belakang advokat ini sedang menganalisa terkait prosesnya tersebut.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung Zaidirina, belum bisa komentar, pesan WhatsApp hanya dibaca, meski media memberikan ruang terbuka.

Sedangkan jawaban normatif disampaikan Sekretaris PMD I Wayan Gunawan, menurutnya usai rapat akan menindaklanjuti. “Ok, sya (saya) masih rapat, nanti abis rapat di TL (tindaklanjuti),” kata I Wayan.

Saat disinggung kenapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PMD tidak melakukan tender mengingat anggaran tersebut lebih dari Rp200 juta, Wayan menjawab nantinya dirinya akan menyampaikan ke PPK. “Nanti saya cek ke PPK ya,” ucap Wayan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *