Bandar lampung – Seorang anak berinisial FA meninggal dunia setelah diduga mengalami keterlambatan penanganan medis di Rumah Sakir Ibu dan Anak (RSIA) Puri Betik Hati.

Pemohon dalam hal ini ayah korban secara resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) dalam perkara yang berkaitan dengan meninggalnya anak Pemohon berinisial FA

Permohonan Peninjauan Kembali tersebut diajukan sebagai upaya hukum untuk memperoleh pemeriksaan dan penilaian kembali atas putusan MDP yang hanya menjatuhkan sanksi terhadap Termohon yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, khususnya terhadap sejumlah pertimbangan yang dinilai masih perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, ​Peristiwa ini bermula pada Minggu (15/02/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika AFA mengeluhkan nyeri perut hebat yang disertai muntah-muntah. Pihak keluarga lantas membawa korban ke UGD RSIA Puri Betik Hati. Di sana, pasien menerima penanganan awal berupa obat pereda nyeri sebelum akhirnya menjalani rawat inap.

​Keesokan harinya, Senin (16/02/2026), kondisi AFA tak kunjung membaik. Korban terus mengerang sakit akibat nyeri perut dan muntah berulang. Meski hasil pemeriksaan laboratorium saat visite dokter spesialis anak menunjukkan kadar leukosit pasien melonjak hingga 19.000, pihak keluarga menyebut belum ada tindakan medis lanjutan yang konkret untuk menangani kondisi tersebut.

​Keluhan serta perburukan kondisi korban yang berulang kali dilaporkan keluarga kepada petugas medis dilaporkan tidak membuahkan penanganan cepat. Korban baru didiagnosis menderita usus buntu pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 06.00 WIB dan dijadwalkan segera naik meja operasi.

​Meski pasien telah menjalani prosedur puasa sebagai persiapan pembedahan, pelaksanaan operasi terus tertunda hingga sekitar delapan jam. Di tengah masa penantian tersebut, kondisi kesehatan AFA merosot drastis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sebelum tindakan operasi sempat dilakukan.Setelah melalui proses pemeriksaan pada tingkat MDP, telah diterbitkan putusan Nomor 35/P/MDP/IV/2026 tertanggal 16 September 2026.

Pihak pemohon menyampaikan bahwa pengajuan kasasi merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan perkara diperiksa secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk keluarga korban.

Satrya Surya Pratama Selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pesinggiri yang diberi Kuasa oleh Pemohon, menyampaikan bahwa permohonan kasasi tidak dimaksudkan untuk mengabaikan proses yang telah berjalan, melainkan merupakan langkah hukum yang ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui upaya Peninjauan Kembali ini kami selaku kuasa hukum dari Pemohon mendesak MDP untuk mengevaluasi ulang peran dr. M Iqbal, Sp.A selaku dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) serta mengubah Putusan Sanksi Ringan (SP) terkait telah ditemukannya Pelanggaran oleh dr. Budi Darsono. Sp.B, kami juga menegaskan bahwa sanksi berat serta penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) dan merekomendasikan pencabutan Surat Izin Praktek (SIP) harus dijatuhkan demi memberikan kepastian hukum, menegakan etika kedokteran, serta menghadirkan Rasa Keadilan yang nyata bagi keluarga” ujar Satrya

Pihak Pemohon serta Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk menguji kembali pertimbangann hukum MDP yang dinilai belum menyentuh inti keadilan.

Dengan diajukannya permohonan Peninjauan Kembali ini, proses hukum selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *