Metro-Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghapus pungutan di seluruh satuan Pendidikan diantaranya Dana Komite, tingkat SMA,SMK, dan SLB Negeri. Hal ini diperkuat melalui revisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 61 tahun 2020.
Pergub baru tersebut akan menjadi landasan hukum yang mengatur Pendanaan Operasional Sekolah tanpa membebani orang tua siswa.
Karena seluruh kebutuhan Operasional Sekolah di Provinsi Lampung, akan didukung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN dan APBD dan akan diberlakukan Tahun 2025/2026.
Hal ini juga telah disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico baik melalui media cetak,elektronik, media sosial dan lain sebagainya.
Gubernur Lampung dimana sebelumnya telah mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah se_Provinsi Lampung.
Thomas menegaskan, sekolah dilarang untuk mengumpulkan seluruh orang tua siswa lalu menetapkan besarnya sumbangan.
Dikarenakan menurut Thomas seluruh kebutuhan Operasional Sekolah di Provinsi Lampung akan didukung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN dan APBD.
Tetapi Hal tersebut malah tidak menjadikan acuan yang harus dilaksanakan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri Olahraga (SMANO) yang satu”nya dilampung yg berempat di Kota Metro.
SMANO Lampung yang merupakan satu- satunya sekolah olahraga pemerintah Provinsi Lampung berdiri sejak Tahun 2013 dengan fasilitas gratis atau tanpa dikenakan biaya pendidikan termasuk untuk biaya makan dan minum siswa berprestasi.
Namun sejak bulan Februari 2026, ada biaya makan dan minum untuk siswa berprestasi dan tinggal di asrama sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Salah satu wali murid SMANO Lampung yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan rasa keberatannya setelah adanya uang makan dan minum untuk anaknya yang tinggal diasrama.
“Anak saya masuk di SMANO karena punya prestasi olahraga, dan yang saya tahu diberikan jaminan fasilitas gratis baik biaya pendidikan dan tempat tinggal diasrama hingga makan dan minum. Ternyata sekarang untuk makan dan minum harus ditanggung orangtua murid setiap bulan Rp 500.000,- dan ini infonya akan berlaku sampai anak kami lulus.Tentu ini berat untuk kami dari keluarga yang kurang mampu,” ungkapnya.
Terkait hal ini, kembali ditegaskan Kepala Dinas dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico saat dikonfirmasi usai giat halal bihalal dengan kepala sekolah di SMKN 2 Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Jumat (15/4/2026) lalu, menegaskan bahwa ketika ada pengajuan dari pihak sekolah SMANO Lampung secara tegas uang makan dan minum untuk siswa berprestasi itu tidak disetujui.
“Memang ada pengajuan dari pihak sekolah,dan wacananya untuk mandiri, tapi sudah saya tolak, tidak boleh dan harus gratis untuk uang makan dan minum siswa berprestasi, dan itu berlaku selamanya,” tegas Thomas Amirico.
Ditemui diruang kerjanya pada Rabu (22/4/2026) Kepala SMANO Lampung Eko Prasetyo mengatakan bahwa memang benar ada uang makan dan minum sebesar Rp 500.000,-/bulan untuk siswa berprestasi yang mulai dilakukan pada bulan Februari lalu.
“Keputusan ini diambil mengingat anggaran dari pemerintah provinsi Lampung belum turun.Kami mengambil langkah ini dengan mengajak orangtua dan walimurid musyawarah mufakat, sampai mendapat kesepakatan jumlah uang makan dan minum untuk anaknya yang tinggal di asrama ditanggung mereka.Dan keputusan ini menjadi kesalahan saya,” ucapnya.
Menurut Eko Prasetyo, saat ini uang makan dan minum tersebut sudah dikembalikan, namun saat wartawan menanyakan belum ada bukti pengembalian kepada walimurid. Sementara dari walimurid juga mengatakan mengutarakan uang belum dikembalikan dan tidak ada bukti pembayaran berupa kwitansi.
Masalah inipun ditolak, tidak diizinkan adanya uang makan dan minum siswa berprestasi dan tetap harus gratis
Menyikapi hal ini, kiranya Dinas terkait turun untuk mengevaluasi Kinerja Kepsek SMANO tersebut.(ella)
