Bandar Lampung – Wakil Gubernur Jihan Nurlela melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman/PKS dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana dan Optimalisasi Penanganan dan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif, di Gedung Pusiban, Kamis (11/12/2025).
Selain itu juga dilakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama tentang Optimalisasi Penanganan dan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dengan BNN Provinsi Lampung, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Setelah itu diikuti dengan Penandatanganan antara Bupati/Walikota dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Lampung dan Dirut Jamkrindo.
Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyoroti lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai langkah besar reformasi hukum di Indonesia. Menurutnya, regulasi ini membuka peluang lebar bagi penerapan keadilan restoratif. Wagub mengambil contoh pada kasus penyalahgunaan narkoba, di mana pelaku tidak lagi semata-mata dipandang sebagai kriminal, melainkan manusia yang membutuhkan pemulihan.
”Restorative Justice adalah cara negara dan pemerintah untuk hadir. Di tengah kemajuan teknologi yang pesat, peran manusia sebagai pengambil keputusan yang memiliki sanubari tidak bisa digantikan. Kesepakatan hari ini membuktikan bahwa pemerintah bukan hanya regulator dan penghukum, tetapi hadir dengan hati nurani untuk memberikan kesempatan kedua,” ucapnya.
