Lampung-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Dendi Ramadhona bersama empat lainnya sebagai tersangka Terkait kasus dugaan korupsi SPAM pesawaran senilai Rp.8 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejati, setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Senin 27/10/2025) 

Selama 12 jam  pemeriksaan dilakukan oleh Kejati, akhirnya Dendi keluar dari gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung memakai rompi, topi dan masker menuju mobil tahanan yang telah terparkir di lingkungan kejati Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *