Lambar-Ditandai dengan pemotongan pita dan pemotongan tumpeng oleh KAPOLRES LAMPUNG BARAT AKBP RINALDO ASER, S.H, S.I.K., M.Si. Sat Reskrim Polres Lampung Barat resmikan Gedung restorative Justice TATAG TRAWANG TUNGGA, Rabu (15/01/2025)
Peresmian dihadiri oleh Wakapolres Lampung Barat Kompol Zaini, Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi SH, MH, Kasat Sabhara Iptu Sadarudin SH., Kasat Lantas AKP. Syamsu Rizal, para PJU Polres Lampung Barat, dan Kapolsek Di wilkum polres Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat Mengatakan pembangunan Gedung ini bersumber dari dana hibah pemkab Lampung Barat Yang akan di Pergunakan untuk Penyelesai perkara Laporan maupun pengaduan dari Masyarakat.
Untuk Perkara perkara yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan Perkap No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative. Dimana Masyarakat ( pelapor) yang ingin Menyelesaikan perkara, Ke Polres Lampung Barat dengan menempuh penyelesaian secara Restorative namun tetap berpedoman demi keadilan.
Lanjutnya Keadilan restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku , Korban , keluarga pelaku keluarga Korban, tokoh Masyarakat, tokoh agama, Tokoh adat atau pemangku, Kepentingan untuk bersama sama mencari Penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Lampung Barat IPTU JUHERDI SUMANDI, S.H, M.H menyampaikan Terima kasih atas diresmikannya Gedung RJ TATAG TRAWANG TUNGGA.
Dengan Di Resmikannya Gedung Restorative Justice TATAG TRAWANG TUNGGA maka kedepannya gedung ini Telah dapat di Manfaatkan untuk Penyelesaian laporan maupun pengaduan Masyarakat dimana tujuan ruangan ini di bangun untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi Masyarakat Lampung Barat.
tidak lupa juga Kapolres mengucapkan terima Kasih Kepada Pemda Lampung Barat atas dukungan terbangunnya gedung RJ TATAG TRAWANG TUNGGA. Tutupnya.