Lambar, Koridor98-Sebanyak 71 Peratin terpilih priode 2019-2024 resmi diperpanjang masa jabatannya oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Lampung Barat Drs. Nukman M.M di Gor Ajisaka Sekuting Terpadu Pekon Watas Kecamatan Balik Bukit, Rabu 26 Juni 2024.
Selain 71 Peratin dari 15 Kecamatan, terdapat 830 orang Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) se-Kabupaten Lampung Barat turut dilantik Pj Bupati Kabupaten Lampung Barat diwaktu yang sama.
Pelantikan berdsarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Barat No: B/265/KPTS/III.12/2024 tentang perpanjangan masa jabatan peratin pada tujuh puluh satu pekon tanggal 24 Juni 2024.
Diketahui, 71 Peratin dan 830 LHP diperpanjang masajabatannya selama dua tahun sesuai dengan pelantikan masa jabatan sebelumnya masing-masing.
Perpanjangan masa jabatan tersebut merujuk dari pasal 39 ayat 1 Undang-undang (UUD) No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa (Pekon) memegang jabatan selama 8 tahun yang sebelumnya hanya 6 tahun.
“Berdasarkan Undang-undang secara resmi masa jabatan Peratin dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” kata Nukman.
Dengan dilaksanakannya masa perpanjangan jabatan tersebut Nukman berharap dapat menumbuhkan semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat.
Setelah pengukuhan ini segera untuk mereview Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) serta berkoordinasi dengan camat dan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
“Bekerjalah, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sungguh-sungguh sesuai dengan fungsi saudara,” pesannya Nukman.
Selain itu, Nukman juga menekankan agar seluruh Peratin se-Kabupaten Lampung Barat untuk menjaga keharmonisan dan kondusif dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
“Tahun 2024 akan diselenggarakan Pilkada serentak. Saya minta kepada seluruh Peratin dan LHP di lingkungan Lampung Barat untuk senantiasa dapat menjaga suasana harmonis dan kondusif yang saat ini telah tercipta di tengah masyarakat sehingga pemilihan kepala daerah berjalan dengan aman, damai dan kondusif,” tutupnya.(*)