*Oleh: H. Tony Eka Candra*
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Pilkada bukan hanya sekadar proses memilih pemimpin daerah, tetapi juga menjadi ajang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah pembangunan daerah mereka. Pilkada seringkali diwarnai dengan dinamika politik yang cukup kompleks, mengingat keberagaman masyarakat dan berbagai kepentingan yang ada.
Dalam setiap Pilkada, muncul perbedaan pandangan dan pilihan politik di tengah masyarakat, yang kadang kala dapat menimbulkan ketegangan. Namun, perbedaan ini seharusnya tidak menjadi penghalang bagi terciptanya suasana yang damai dan harmonis. Sebaliknya, perbedaan pandangan politik dapat menjadi kesempatan untuk memperkaya demokrasi dan meningkatkan kualitas diskusi publik.
Di tengah keragaman pilihan politik ini, penting bagi masyarakat untuk tetap merawat persahabatan, persaudaraan dan silaturahmi. Menghargai perbedaan dan menjaga hubungan baik di tengah-tengah perbedaan pandangan politik merupakan cerminan dari kedewasaan berdemokrasi. Dengan demikian, Pilkada tidak hanya menjadi proses politik, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat ikatan sosial dan kebersamaan di tengah masyarakat.
Dalam demokrasi, perbedaan pilihan politik adalah sesuatu yang biasa dan wajar. Berbeda pilihan politik dalam alam demokrasi itu biasa. Dalam satu keluarga pun berbeda pilihan politik sesuatu yang lumrah, wajar dan biasa saja. Perbedaan pilihan politik seperti warna warni bunga yang indah menghiasi taman demokrasi. Menyikapi dinamika politik yang berkembang sekedarnya saja, yang utama jalinan silaturahmi, persahabatan dan persaudaraan selamanya.
Kita harus menghargai perbedaan dan menjaga hubungan baik di tengah-tengah perbedaan pandangan politik. Di dalam sebuah keluarga, persahabatan, dan masyarakat luas, perbedaan pandangan politik tidak seharusnya menjadi alasan untuk memutuskan tali silaturahmi, persahabatan dan persaudaraan. Justru, perbedaan ini bisa menjadi sarana untuk memperkaya diskusi dan memahami perspektif yang berbeda.
Mengutamakan jalinan silaturahmi, persahabatan dan persaudaraan di atas segala perbedaan politik menunjukkan kedewasaan dan kebijaksanaan. Politik seharusnya tidak menjadi sumber permusuhan, tetapi sebagai cara untuk mencari solusi terbaik bagi kesejahteraan bersama. Menjaga persahabatan dan persaudaraan selamanya adalah fondasi yang kuat untuk membangun masyarakat yang kuat, harmonis dan damai.
Dengan mengedepankan nilai-nilai ini, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan penuh pengertian. Kita dapat selalu mengutamakan hubungan baik dan saling menghormati, meskipun berbeda pandangan politik.
Pilkada di Provinsi Lampung merupakan perwujudan nyata dari praktik demokrasi di tingkat lokal, di mana masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin daerah mereka. Dalam proses ini, perbedaan pilihan politik adalah hal yang wajar dan mencerminkan keragaman pandangan yang ada di masyarakat. Namun, penting untuk diingat bahwa perbedaan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk merusak hubungan baik tali persahabatan dan persaudaraan.
Menghargai perbedaan dan merawat persahabatan dan persaudaraan di tengah dinamika politik adalah cerminan kedewasaan dan kebijaksanaan masyarakat. Dengan mengutamakan jalinan silaturahmi dan hubungan baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan inklusif, di mana diskusi dan perbedaan pendapat dapat terjadi dalam suasana saling menghormati.
Oleh sebab itu, Pilkada tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme politik untuk memilih pemimpin, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat ikatan sosial dan solidaritas di masyarakat. Sebaiknya kita selalu mengutamakan nilai-nilai kebersamaan dan saling menghormati, meskipun berbeda pandangan politik, demi kesejahteraan bersama dan kemajuan Provinsi Lampung.(*)
Penulis:
(1) Ketua PD VIII KB FKPPI
Provinsi Lampung.
(2) Ketua DPD GRANAT
Provinsi Lampung.
(3) Wakil Ketua DPD Partai
GOLKAR Provinsi
Lampung.
(4) Ketua Umum PENGDA
Bandung Karate Club
(BKC) Provinsi Lampung.
(5) Ketua ORGANDA Kota
Bandar Lampung.