Tanggamus,Harian Koridor.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus meraih predikat menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia (RI).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nurmajayani. SH. MH menerangkan, KemenPANRB menetapkan Kejari setempat memperoleh predikat menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan diinformasikan oleh Bagian Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, hari Selasa (28/11/2023) kemarin.
“Kejaksaan Negeri Tanggamus dinilai telah memenuhi sebagian besar Manajemen perubahan, Penataan tata laksana, Penataan sistem SDM, Penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja” kata Kajari saat dikonfirmasi, Rabu (29/11).
Kajari merincikan, untuk meraih predikat WBK kejaksaan telah melakukan perbaikan di 6 area perubahan diantaranya, area 1 Manajemen perubahan, area 2 Penataan tata laksana, area 3 penataan sistem manajemen SDM. Kemudian, area 4 Penguatan akuntabilitas, area 5 Penguatan pengawasan, area 6 Peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kejari Tanggamus dan Kejari Lampung selatan berhasil memperoleh predikat menuju WBK tahun 2023 oleh Menteri PANRB RI,” ungkap Kajari.
Melalui siaran pers, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menyampaikan, apresiasi atas predikat WBK yang diraih oleh Kejari Tanggamus dan Kejari Lamsel.
“Selamat kepada Kejari Tanggamus dan Kejari Lampung Selatan. Semoga prestasi ini terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ). Dan, kepada Kejari-Kejari yang belum mendapatkannya, terus berusaha dalam meningkatkan kinerjanya,” singkat Kajati Lampung.
KemenPANRB memberikan predikat WBK tahun 2023 kepada jajaran satuan kerja di Kejaksaan Agung yaitu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejati Bengkulu, Kejari Lamsel, Kejari Tanggamus, Kejari Aceh Barat Daya, Kejari Bangli, Kejari Banggai.
Kemudian, Kejari Bengkulu, Kejari Cimahi, Kejari Dumai, Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Jakarta Timur, Kejari Ketapang, Kejari Kabupaten Semarang, Kejari Kota Semarang, Kejari Sungai Penuh, serta Kejari Yogyakarta.(*)