Lampung Utara, Harian Koridor.com – Dugaan oknum Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, melakukan pungutan liar (Pungli) pada calon jama’ah umroh. Jum’at (20/10/2023).

Terhendusnya, dugaan pungli tersebut, setelah beberapa biro perjalanan umroh yang nama yayasan enggan ditulis di media ini mengatakan, jika pendaftaran yang manual (offline) khusus nya mereka yang telah lanjut usia (lansia) atau tidak memahami proses pendaftaran melalui online, dikenakan biaya sebesar 500 ribu perorangnya.

Penjelasan dari biro perjalanan umroh itu, dibenarkan oleh salah satu sumber yang dapat dipercaya. “Dugaan adanya pungli itu dilakukan oleh oknum Kasi di Kantor,” ucap sumber.

Lebih lanjut sumber menuturkan, terkadang pendaftaran jamaah umroh secara offline itu dilakukan secara kolektif, melalui biro perjalanan umroh atau pondok pesantren.

“Misalnya saja ada 40 orang jama’ah umroh yang mendaftar secara kolektif. Tetapi dalam laporan ke kantor hanya 20 orang, sisa nya oknum itu yang melakukan secara online,” jelasnya.

“Selain manipulasi data kuota pengajuan jamaah umroh, diduga oknum Kasi itu pula telah melakukan praktik pungli,” tambah sumber yang mengetahui benar perbuatan oknum kasi tersebut.

Seperti contohnya, bagi mereka yang mendaftarkan diri secara offline, atas kebijakan dilakukan pendaftaran secara kolektif. “Namun dikenakan biaya sekitar Rp 500 ribu per calon jama’ah,” beber sumber.

Ketika disambangi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, pada Selasa (17/10). Kepala Kantor tersebut, sedang ada rapat internal terkait rencana kunjungan kerja Wakil Menteri Hukum dan Ham R.I.

Hal itu disampaikan oleh Khresna Aji, Bagian Humas kantor tersebut. “Pak kepala kantor sedang ada rapat, karena rencananya besok ada kunjungan wakil menteri,” ujarnya.

Berkaitan dengan adanya dugaan pungli ditubuh kantor imigrasi, pihak nya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, Apakah benar ada pungli atau tidak, ia belum mengetahui nya. “Kalau pun nanti benar ada, maka akan diberi sangsi. Untuk sangsi seperti apa itu semua kepala kantor yang akan menindaki nya,” ucap humas kantor imigrasi.

Kalau untuk pembuatan paspor jama”ah umroh memang ada biaya nya , yakni sebesar Rp 350 ribu, kalau Rp 500 ribu, sejauh ini ia belum mengetahui. “Berkaitan adanya manipulasi jumlah kuota pendaftaran, kita sudah masuk dalam sistem,” kilah nya.

“Pendaftaran memang sudah melalui online, akan tetapi bagi mereka yang sudah lanjut usia, anak-anak atau yang gagal teknologi. Maka kita dampingi dan membantu,” pungkasnya. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *