Lampura,Harian Koridor.com-Keluarga korban dugaan aksi pornografi merasa kecewa dengan hasil pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang yang di gelar oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, pada Selasa (3/10/2023).
Adapun peristiwa kejadian pada hari Jum’at pagi sekitar pukul 08: 00 Wib, Melati (nama disamarkan) warga jalan Abung Raya Timur (Abrati) Nomor 74 Kecamatan Kotabumi Ilir.
Salah seorang tetangga sebelah rumah Melati yang berinisial MI, melakukan perbuatan tercela dengan mengendap – endap mengintip Melati sedang mandi. Jelas sumber (kerabat korban) yang enggan nama nya disebutkan, usai mengikuti sidang yang digelar oleh PN Kotabumi, Selasa (3/10/2023).
“Bahkan tidak hanya sebatas itu, MI diduga sengaja merekam dengan ponsel secara sembunyi,” terang sumber.
Masih kata sumber membeberkan kronologi kejadian tersebut, dengan spontan handphone milik tersangka langsung terjatuh, saat Melati berteriak karena ada orang yang mengintip lalu merekam diri nya saat mandi. Setelah dicek ponsel milik pelaku, ternyata tindakan pelaku MI diduga tidak satu kali itu saja, bahkan sudah sering. Pasalnya dari galeri handphone ditemukan beberapa rekaman vidio Melati saat mandi yang disembunyikan oleh tersangka MI.
Korban langsung melaporkan peristiwa itu pada paman nya. Seketika itu juga Melati yang didampingi paman nya melaporkan pada pihak Polisi.
“Setelah hasil penyidikan dan penyelidikan pihak polisi MI diduga terbukti melakukan kejahatan pornografi. Hingga akhirnya berkas pelaku MI dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi,” ungkap sumber.
Namun yang membuat sedikit kecewa keluarga Melati saat sidang tuntutan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, pada Selasa (3/10/2023). Sebagai JPU dalam dugaan pornografi, Glen Lucki, SH. Menuntut terdakwa MI. Dengan tuntutan hukuman 2 tahun penjara dan subsider denda 500 ribu saja,” Ujar kerabat Melati dengan nada sedikit kecewa menceritakan proses sidang pembacaan tuntutan yang digelar oleh PN Kotabumi.
Oleh karena itu keluarga korban meminta agar pelaku tersebut dapat diberikan hukuman yang berat. Karena selain moral korban juga mengalami trauma. Pasalnya tanpa disadarinya selama ini, dirinya telah menjadi bahan tontonan baik yang dikonsumsi pelaku pribadi atau mungkin diduga sudah dipertontonkan pada orang banyak.
Saat dihubungi melalui telepon seluler nya. Glen Lucky, SH. Selaku JPU dalam perkara tersebut. Mengatakan “bahwa tuntutan yang saya bacakan itu, adalah Undang – Undang pornografi. Bukan UU. ITE, dan saya juga dalam menuntut terdakwa, melihat dari segi beberapa aspek pelaku itu,” kata Glen.
JPU pula menegaskan, “dia tidak menyebarkan dan belum dilihatnya, karena hp terdakwa sudah keburu di ambil korban,” pungkasnya. (**)