Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama, SH

Tanggamus, Harian Koridor.com-Oknum DPRD Tanggamus Basuki Wibowo disidang 10 Oktober 2023 mendatang, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (2/10/2023) berkas perkara korupsi atas nama Terdakwa Basuki Wibowo, resmi didaftarkan oleh Penuntut Umum Kejari Tanggamus ke PN Tipikor Tanjungkarang.

Dirinya bakal segera diadili dalam berkas perkara dengan nomor 32/Pid.Sud-TPK/2023/PN Tjk. Disidangkan secara perdana dengan agenda pembacaan dari JPU, pada Selasa 10 Oktober 2023 pekan depan.

“Terkait perkara itu, telah ditunjuk sebagai Ketua Majelis yaitu Pak Lingga Setiawan, dan selaku Anggota yakni Pak Hendro Wicaksono dan Charles Kholidy,” terang Juru Bicara PN Tipikor Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto, Selasa 2 Oktober 2023.

Sebelumnya, pada Selasa 18 Juli 2023 lalu, Basuki Wibowo resmi ditetapkan sebagai Tersangka dugaan korupsi DAK Fisik pada Tahun Anggaran 2021, pada kegiatan bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu.

Di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, pada Kesatuan Hutan Batu Tegi. Dimana dalam perbuatannya, ia yang juga selaku Ketua Gapoktan, melakukan pemotongan dana bantuan yang diberikan kepada empat Kelompok Tani Hutan Naungannya.

Yang dari pemberian dana sebanyak Rp200 juta, diduga telah dilakukan pemotongan olehnya sebesar Rp138.500.000 (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Mengakibatkan kerugian negara, diperkirakan mencapai senilai total Rp518.913.440 ( Lima Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Belas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *