Lambar,Harian Koridor.com-Perubahan peraturan pemerintah pusat, terkait dengan kriteria bantuan langsung tunai dana desa ( BLT DD). Pemerintah Pekon Karang Agung kecamatan Way tenong Kabupaten Lampung Barat, lakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), guna penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk tahun anggaran 2023 Tahap ke dua.

Nampak hadir dalam acara tersebut, Camat Way tenong atau yang mewakili, Peratin junaidi supantono, Seluruh Aparatur Pekon, Ketua dan anggota LHP, Pendamping desa, Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan masyarakat penerima manfaat, Acara di gelar di balai pekon Aula kantor Balai pekon Karang agung. Sabtu(15/6/2023)

Peratin Pekon Karang Agung Junaidi Menyampaikan” Ucapan terimakasih kepada semua pihak, baik kecamatan juga Pendamping Desa, serta Aparatur Pekon yang telah bersusah payah melaksanakan verifikasi, sehingga terpilih dan ditetapkan 33 KPM Penerima BLT-DD, untuk Tahun Anggaran 2023 yang hari ini untuk tahap ke dua.

Junaidi juga menjelaskan bahwa hasil keputusan dari semua pihak, karena pihak pekon harus mematuhi aturan yang sesuai kebijakan pemerintah pusat, di kriteria penerima sudah jelas, yakni Keluarga miskin ekstrim, disabilitas, lansia kk tunggal yang menjadi tulang punggung dan menderita penyakit menahun atau kronis, ini adalah proses penyaluran BLT-DD, dari total pagu anggaran, dan di tetapkan 33 keluarga penerima manfaat (KPM), ujarnya.

Semoga warga bisa memaklumi dan menerima keputusan ini, dan berpesan agar masyarakat nantinya bisa menggunakan bantuan ini dengan bijaksana dan dipergunakan semaksimal mungkin, agar tujuan pemerintah itu benar benar dapat di rasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” Pungkasnya.(lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *