Lambar, Harian Koridor.com-Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan  Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2023, pada hari (Selasa, 16 – 05 – 2023 ) telah dilaksanakan penyaluran BLT-DD kepada 70 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengambilan di Aula Kantor Balai Pokon Bandar Agung untuk Bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2023.

Hadir Camat Mandala, Babinkamtibmas, Babinsa, Pendamping desa.Puskesmas dan Perawat Pekon serta jajaran Kasi dan Kaur, LHP dan kepala pemangku pekon serta seluruh keluarga penerima manfaat KPM

 

Dalam kesempatan ini Peratin Pekon Bandar Agung Sunarto menyampaikan “Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang didalamnya tertuang mengenai penyaluran BLT-DD.

BLT-DD adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di pekon yang bersumber dari Dana Desa untuk pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Besaran dana yang diberikan adalah Rp300.000,00 tiap bulannya selama 12 bulan.

 

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di pekon bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

 

Proses penyaluran berlangsung sangat tertib dan lancar. Dengan tersalurnya BLT DD ini, pemerintah pekon Bandar Agung berharap kepada warga penerima manfaat agar menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pokok dan dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *