Lambar,Harian Koridor.com-Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2023, pada hari (Selasa, 16 – 05 – 2023 ) telah dilaksanakan penyaluran BLT-DD kepada 70 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengambilan di Aula Kantor Balai Pekon untuk Bulan Januari, Februari dan Maret Tahun 2023.
Hadir di saat penyaluran BLT – DD pekon Gunung terang Babinkamtibmas Niko, Babinsa Lubis, Kasi Kesra Kecamatan yang mewakili Camat Air Hitam M.Irfan , Pendamping desa.Puskesmas Air Hitam dan Perawat Pekon serta jajaran Kasi dan Kaur dan kepala pemangku pekon Gunung Terang serta seluruh keluarga penerima manfaat KPM
Menurut Pj Peratin Suparyoto Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang didalamnya tertuang mengenai penyaluran BLT-DD.
BLT-DD adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di pekon yang bersumber dari Dana Desa untuk pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Besaran dana yang diberikan adalah Rp300.000,00 tiap bulannya selama 12 bulan.
Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di pekon bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal pekon tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), pekon dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Pekon dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT berdasarkan kriteria:
1, Kehilangan mata pencaharian.
2, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, 3, menahun/kronis dan/ atau difabel.
4, Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
5, Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Proses penyaluran berlangsung sangat tertib dan lancar. Dengan tersalurnya BLT DD ini, pemerintah pekon Gunung Terang berharap kepada warga penerima manfaat agar menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pokok dan dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya.(*)
