Jakarta,Harian Koridor.com-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M. Dalam Edaran Nomor SE 05 Tahun 2023 ini, Yaqut mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah. Hal itu terkait menyikapi perbedaan awal 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” ujar Yaqut dalam keterangan yang dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (19/4/2023).

Untuk diketahui, Pengurus Pusat Muhammadiyah menginformasikan akan merayakan Idulfitri pada Jumat 21 April 2023. Sementara pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang isbat (penetapan) awal 1 Syawal 1444 H/2023 M. Sidang isbat akan digelar pada Kamis (20/4/2023) di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

Ada pun sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, dan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal 1 Syawal 1444 Hijriah.

Edaran Menag Yaqut juga mengatur bahwa Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain. Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Yaqut menyebut takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah. “Salat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” paparnya.

Terkait materi khutbah Idulfitri, Yaqut dalam edaranannya berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa. Kemudian tidak bermuatan politik praktis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *