Koridor98.com-Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menerima keluhan para guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bandarlampung di Kopi Johny, Senin (26/9/2022).
Para guru PPPK itu mengaku belum menerima gaji selama 9 bulan pasca mereka diangkat menjadi pegawai pemerintah tersebut.
Dimana didalam postingan yang berada di akun Instagram @hotmanparisofficial, sejumlah guru PPPK menyampaikan permohonan bantuan kepada Hotman Paris dengan membawa sejumlah spanduk terkait keluhannya.
Guru PPPK yang mengadu ke Hotman Paris di Kopi Johny soal gaji mereka yang tak kunjung dibayarkan oleh Pemkot Bandarlampung. Foto: Screenshoot Instagram @hotmanparisofficial.
Dalam video tersebut, seorang guru PPPK mengungkapkan, ada 1166 guru honorer yang diterima PPPK pada bulan Oktober dan Desember tahun 2021, namun hingga saat ini belum menerima surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) sebagai dasar penggajian.
Bahkan menurutnya, SK baru dikeluarkan oleh Pemkot Bandarlampung di bulan Juli 2022. Padahal idealnya itu dikeluarkan pada Januari 2022.
Seharusnya, berdasarkan aturan BKN, SPMT harusnya diberikan setelah 30 hari diserahkannya SK PPPK pada bulan Juli lalu.
“Karena belum terima SPMT, jadi sudah 10 bulan, hingga hari ini kami belum menerima gaji sepersen pun,” jelasnya.
Selain itu, para guru juga mengaku kecewa, lantaran mendapatkan informasi dari Komisi X DPR RI dan DPD RI bahwa kementrian keuangan sudah mentransfer dana sebesar 40 miliar untuk membayar gaji Januari hingga Desember.
“Kita terima info bahwa Pemkot Bandarlampung sudah Nerima DAU yang asumsinya untuk bayar gaji kita,” tegasnya.
Hotman Paris didampingi Putri Pengacara dari Lampung menerima laporan guru PPPK yang gajinya tak kunjung cair 9 bulan. Foto: Instagram @hotmanparisofficial.
Sementara itu, Hotman Paris yang menerimanya didamping Putri Maya Rumanti pengacara dari Lampung, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mendikbudristek serta KPK untuk turun ke Bandarlampung mengecek keluhan para guru PPPK tersebut.
“Karena disini sudah turun uang dari Kemenkeu, pertama Rp43 Miliar dan yang kedua Rp38 Miliar untuk menggaji guru tersebut,” ungkap Hotman Paris.
Sementara itu, Pihak Pemkot Bandarlampung belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tersebut hingga berita ini diterbitkan.(*)