Bandar Lampung,Koridor98.com-Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (Sekdaprov) Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (08/08/2022).

Rapat tersebut dalam Rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun 2022 dan Rapat Paripurna Provinsi Lampung Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun 2023.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, dihadiri juga Inspektur Daerah Lampung, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan (Kaban), Kepala Dinas (Kadis), Kepala Biro (Karo), Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Kepala Kanwil/Badan Kementerian/Lembaga dan Rektor/ Pimpinan Perguruan Tinggi di Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung dalam sambutan yang disampaikan Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto, mengatakan, momentum penyampaian Rancangan KUA-PPAS oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD merupakan bukti dari sinergi antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengawal dan mewujudkan APBD untuk mendukung pembangunan dan kejayaan Provinsi Lampung.

“Dinamika perkembangan indikator makro sosial ekonomi Provinsi Lampung sepanjang tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2022 sudah menunjukkan arah perbaikan. Kondisi tersebut didukung dengan pertumbuhan positif perekonomian Lampung sepanjang tahun 2021,” ujar Fahrizal Darminto

 

Sekdaprov menambahkan, laju inflasi bulanan Provinsi Lampung pada Januari sampai dengan Juni 2022 berada pada level 0,40 hingga 1,20 persen dimana perkembangannya terus dalam pemantauan pemerintah daerah.

 

“Kondisi makro tersebut tentunya menjadi momentum yang baik untuk mendorong pemulihan ekonomi yang kita harapkan,” kata Sekdaprov.

 

Selanjutnya, indikator yang terkait kesejahteraan masyarakat secara umum menunjukkan penurunan bahwa data tingkat Kemiskinan Provinsi Lampung berada pada level 11,57 persen di bulan Maret 2022 atau menurun 4,61 ribu jiwa jika dibandingkan bulan September 2021 yang tercatat 11,67 persen; maupun terhadap tingkat kemiskinan pada bulan Maret 2020 yang sebesar 12,62 persen.

 

Lebih lanjut, Tingkat Pengangguran Terbuka di Provinsi Lampung pada bulan Februari 2022 tercatat sebesar 4,31 persen, yang berarti mengalami penurunan dibandingkan dengan keadaan pada bulan Agustus 2021 yang sebesar 4,69 persen maupun Tingkat Pengangguran Terbuka pada Februari 2021 yang sebesar 4,54 persen.

 

Pokok-pokok tinjauan makro ekonomi dan sosial ekonomi tersebut tentunya telah memberikan gambaran adanya perbaikan kualitas hidup masyarakat secara umum di Provinsi Lampung, yang tentunya keberhasilan ini merupakan karya bersama seluruh elemen pembangunan; baik dari pemerintah daerah, lembaga legislatif maupun kontribusi beragam pelaku pembangunan.

 

Ditengah perkembangan ekonomi dan sosial ekonomi yang telah diuraikan, perekonomian Provinsi Lampung masih menghadapi berbagai tantangan yang berasal dari luar maupun dalam daerah. Sebagai bagian dari sistem mata rantai ekonomi yang terbuka, dinamika perekonomian Provinsi Lampung juga tidak terlepas dari dinamika yang terjadi pada tataran ekonomi nasional maupun global.

 

Untuk menjaga kesinambungan pembangunan, Pemerintah Provinsi Lampung tetap berkomitmen untuk melanjutkan pokok-pokok Visi pembangunan “Rakyat Lampung Berjaya” sebagaimana tercantum dalam RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 dan Rencana Pembangunan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023.

 

Diakhir, Sekretaris Daerah menyampaikan harapannya dalam penyampaian terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023.

 

“Saya berharap, rancangan dokumen tersebut dapat dibahas dalam suasana kebersamaan, semata-mata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung dalam bingkai tahapan, proses serta regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *