Bandar Lampung, Koridor98.com-Pers memiliki peran penting dalam proses pelaksanan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tahun 2024 mendatang.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung Wirahadikusumah mengungkapkan, Pers juga masuk kekuatan politik demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, Pers harus terus menjalankan fungsinya yang sesuai UU pers nomor 40 tahun 1999 pasal 3 yakni fungsi media memberikan informasi dan kontrol sosial.
“Artinya Pers harus terus mengedukasi masyarakat, termasuk dalam momentum Pemilu 2024,” ungkapnya saat menjadi pemateri dalam sosialisasi pengawasan partisipatif bersama Bawaslu di hotel Horison, Kamis (8/9/2022).
Menurut Wira sapaan akrabnya. Sajian penting pers terkait Pemilu diantaranya berkaitan dengan peserta Pilkada, regulasi Pilkada, tahapan Pilkada, pengamanan, peran serta masyarakat.
Hanya saja yang dalam praktiknya, yang paling banyak digali informasinya yakni tentang peserta Pemilu dan Paslon. Hal ini dikarenakan topik itulah yang menarik dalam pemilu bagi pembaca.
“Tapi dalam aturan, Pers diminta untuk memberikan porsi yang sama terhadap seluruh peserta pemilu. Dan itu sering diingatkan oleh Bawaslu kepada media,” ujarnya.
Selain itu, Pers juga memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi mengenai proses dan ketentuan Pemilu, kinerja peserta pemilu dan juga penyelengara, kemudian hak dan kewajiban pemilih.
Serta harus ikut aktif dalam melakukan pendidikan pemilih, dengan memberikan informasi kepada masyarakat tentang visi misi calon, agar bisa menentukan pilihannya.
“Kemudian melakukan kontrol atas pelaksanaan pemilu, dan ini bisa dilakukan dengan cara profesional,” katanya.
Tetapi, lanjut Wira. Pers juga dikhawatirkan terjebak dan menjadi alat perseteruan antar calon, atau sengaja memihak calon tertentu.
Oleh karena itu, Pers dituntut untuk lebih sensitif dan tidak gegabah dalam mengangkat isu dan informasi yang dapat menimbulkan konflik.
“Kita berharap, insan pers dapat menciptakan proses pemilu yang adil jujur dan damai, dengan memegang prinsip jurnalisme yang profesional dan beretika,” tandasnya.
Dalam acara sosialisasi pemilu partisipatif tahun 2022 dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Provinsi dengan Stakeholder di Provinsi Lampung ini juga mengahdirkan pemateri Akademisi Unila dan juga pengamat politik Robi Cahyadi, Akademisi Hukum Unila HS Tisnanta, dan Ketua PW Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Provinsi Lampung Enny Puji Lestari. (*)