Bandar Lampung,Koridor98.com-Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membuka Konsultasi Publik 1 dalam Rangka Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup (KLHS) Integrasi RZWP3K ke dalam RTRWP Provinsi Lampung, di Ballroom Swiss-Belhotel Bandar Lampung, Rabu (31/08/2022).

 

Konsultasi Publik 1 ini untuk melakukan identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 7(a) mengamanatkan bahwa adanya integrasi antara Penataan ruang laut (RZWP3K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

 

Dengan adanya integrasi tersebut maka RTRW Provinsi Lampung tahun 2009-2029 mengalami perubahan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 46 tahun 2016 tentang Tatacara Penyelenggaraan KLHS.

 

Pemerintah Provinsi Lampung wajib menyusun KLHS Integrasi RZWP3K ke dalam RTRW Provinsi yang bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan tersebut telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, dan/atau kebijakan, Rencana dan program (KRP).

 

Sekdaprov menyampaikan Isu Pembangunan Berkelanjutan (Isu PB) atau isu kewilayahan yang berkembang di Provinsi Lampung saat ini diantaranya yaitu pada tata ruang laut seperti pengembangan Traffic Separate Scheme di selat Sunda (KM Hub 120/2020), pengembangan kawasan budidaya dan Pariwisata di wilayah pesisir Lampung, serta pencemaran kawasan pesisir dan kawasan laut akibat dari kegiatan/aktivitas masyarakat.

 

Selanjutnya yaitu di tata ruang darat, seperti penyediaan sumber daya air irigasi, tingginya tingkat kerawanan bencana alam, dan terancamnya kepunahan plasma nutfah dan menurunnya keanekaragaman hayati Provinsi Lampung.

 

Sekdaprov Fahrizal mengatakan, KLHS sebagai instrumen pengendalian wajib memastikan pembangunan di daerah menganut prinsip-prinsip berkelanjutan yakni dengan memperhatikan keterkaitan, keseimbangan dan keadilan antar aspek sosial.

 

Juga aspek ekonomi, dan aspek lingkungan hidup, serta memperhatikan kebutuhan generasi masa kini dan masa yang akan datang dan dilakukan dengan cara sistematis, menyeluruh dan partisipatif.

 

“Kabupaten/ Kota dan para stakeholder terkait untuk dapat memberikan saran masukan sebanyak-banyaknya sehingga KLHS yang nantinya disusun dapat memberikan alternatif dan rekomendasi terbaik terhadap rencana perubahan RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup ibu Emilia Kusumawati menyampaikan tujuan Konsultasi Publik 1 ini untuk menghimpun isu pembangunan berkelanjutan dari batas steakholder terkait dalam penyusunan KLHS.

 

Selain itu, mengidentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan berdasarkan aspek lingkungan, aspek sosial, dan aspek hukum. Hasil yang didapatkan dari kegiatan Konsultasi Publik 1 ini adalah penyepakatan unsur pembangunan berkelanjutan sebagai dasar penyusunan dokumen KLHS integarasi RZWP3K kedalan RTRW. (98).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *