Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Wakil ketua dewan pakar JMSI Lampung Fathul Mu’in mempertahankan disertasinya dihadapan Ketua sidang Prof. Wan Jamaluddin Z. M.Ag., Ph.D Penguji Prof.Dr. H. Suharto., SH., MA, Prof. Dr. H. Moh. Mukri., M.Ag, Dr Yusuf Baihaqi LC., MA, Dr. Hj. Siti Mahmudah, M.Ag, Prof. Dr. Ruslan Abdul Ghofur, M.Si dan Sekretaris Dr. Hj. Linda Firdawaty, MH saat promosi Doktor di Gedung Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung. pada Kamis (18/8/2022).
Dalam promosi Doktor atau bisa disebut sidang terbuka tersebut Promovendus Fathul Mu’in mempresentasikan disertasi yang berjudul “Konsep Nafkah Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Ketahanan Keluarga Dan Kontribusinya Terhadap Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia”.
Menurut Promovendus, Masyarakat Indonesia pada umumnya memahami bahwa nafkah sebagai kewajiban mutlak suami kepada istri setelah adanya akad pernikahan. Istri tidak memiliki kewajiban terhadap pemenuhan nafkah keluarga, sehingga saat suami tidak mampu memenuhi kebutuhan nafkah, istri mengajukan cerai gugat ke Pengadilan.
Hal itu disebabkan penafsiran ala tradisional hukum Islam dan hukum positif yang cenderung bercorak patriarkis dan dipahami secara literal. Di sinilah pentingnya reinterpretasi konsep nafkah dengan tafsir mubādalah agar lahir produk hukum baru yang lebih responsif dan sesuai tuntutan zaman, terlebih saat Pandemi Covid-19 yang berdampak pada ketahanan rumah tangga.
Berdasarkan argumentasi di atas, maka rumusan masalah dalam disertasi ini adalah Bagaimana konsep nafkah dalam Hukum Islam dan Hukum Positif? Bagaimana implikasi pemahaman nafkah dalam Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap ketahanan keluarga pada masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung serta solusisnya? Bagaimana konsep nafkah dalam tafsir mubādalah dan kontribusinya terhadap pembaruan hukum keluarga di Indonesia?
Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui konsep nafkah dalam Hukum Islam dan Hukum Positif, untuk mengetahui implikasi pemahaman nafkah Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap ketahanan keluarga pada masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung. Untuk menganalisa konsep nafkah dalam teori mubādalah serta melakukan reinterprestasi ayat-ayat tentang nafkah yang dipahami secara literal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, papar Promovendus.
Setelah sidang disertasi dilaksanakan, Promovendus dinyatakan lulus dengan sangat memuaskan dan resmi menjadi Doktor ke-260.
Hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya Ketua JMSI Provinsi Lampung Ahmad Novriwan bersama Pengurus JMSI Lampung Junaidi Ismail, kolega dan keluarga besar Fathul Mu’in. (JMSI Lampung. (*).