Way Kanan– Upaya pemberantasan penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali dilakukan jajaran Polres Way Kanan. Enam orang yang diduga terlibat aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu, berhasil diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti, termasuk 20 unit gelondong dan satu kilogram merkuri.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H dan Kanit Tipidter Ipda Yudhi Wijaya, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas PETI pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 11.20 WIB.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satreskrim Polres Way Kanan langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan di area tambang. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati enam orang tengah melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.

“Para pelaku diduga melakukan penambangan dengan metode menggali lubang hingga kedalaman sekitar 20 meter, kemudian batu hasil galian diolah menggunakan gelondong,” ujar Kapolres saat ekspose penertiban tambang ilegal, Senin (11/5/2026).

Dari enam orang yang diamankan, satu orang berinisial S alias Dedeng (37) diduga berperan sebagai kepala pekerja. Ia diketahui berdomisili di Desa Cimenteng, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sementara lima lainnya yakni WR (36), GM (39), H (22), DD (42) yang merupakan warga Jawa Barat serta AW (23) warga Serang, Banten, diduga bertindak sebagai pekerja tambang.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 20 buah gelondong, dua alat hammer/jek, satu mesin Dongfeng 8 PK, satu genset merek Oshima, dua blower, satu lubang galian, pecahan batu yang diduga mengandung emas, satu timbangan, satu kilogram merkuri atau air raksa, serta emas gembos seberat 26 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Kapolres menyebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait perhitungan kerugian negara dan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

Selain itu, kepolisian juga masih mendalami kepemilikan lahan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik PETI di wilayah tersebut.

“Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Didik.

Sebelumnya, Polres Way Kanan juga melakukan penertiban aktivitas PETI pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan modus menggunakan kapal atau ponton di aliran sungai. Namun saat petugas tiba di lokasi, para penambang melarikan diri dengan melompat ke sungai.

Kapolres mengungkapkan, saat ini terdapat tiga pola penambangan ilegal yang marak ditemukan di Way Kanan, yakni menggunakan excavator, kapal atau ponton, serta metode menggali lubang tanah.

“Kami berkomitmen terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal karena sangat merusak lingkungan dan merugikan generasi mendatang,” pungkasnya. (Andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *