Lamteng-Diduga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng ) Welly Adiwantra, melakukan manuver kotor dengan merombak kembali susunan atau penunjukan empat Pelaksana Tugas (Plt), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang sebelumnya dilakukan oleh Plt. Bupati Komang Koheri.

Salah satunya yang secara tegas mempertanyakan hal itu adalah Ketua NGO JPK Koorda Lampung Uncu Wenda, terkait dugaan etika birokrasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sekda Welly Adiwantra, sebagai seorang pejabat publik di Pemerintahan.

Dalam hal ini, jelas apa yang dilakukan oleh Sekda diduga ada upaya untuk melemahkan fungsi dan kebijakkan Plt. Bupati.

Karena yang memberikan mandat tugas kepada 4 orang Plt itu adalah Plt. Bupati, l Komang Koheri,” tegas Uncu, mengecam apa yang dilakukan oleh Sekda Welly Senin, (9/3/2026).

Pertanyaan yang akan muncul terkait yang dilakukan oleh Sekda itu, apakah tindakan tersebut sesuai dengan prosedur perundang-undangan, atau aturan di birokrasi. Atau bila beberapa Plt di OPD yang dibatalkannya itu dianggap cakap, kemudian dirombak lagi, tentunya akan berdampak pada pelayanan publik,” ungkapnya.

Apakah yang dilakukan oleh Sekda itu sudah berdasarkan prinsip hukum administrasi negara. Karena keputusan pembatalan Plt OPD yang dilakukan oleh Sekda sering kali dipertanyakan keabsahannya (aspek wewenang, prosedur, dan substansi) dan hal itu sudah jelas tidak sejalan dengan instruksi Plt.Bupati yang telah menunjuk sebelumnya.

Yang saya khawatirkan apa yang.dilakukan Sekda itu ada kepentingan politik praktis, hal ini akan memicu perdebatan, dan kecaman semua pihak. Dan dampaknya akan berimbas pada pelayanan publik, dan kebijakan strategis Pemerintah Daerah, karena status Plt OPD tidak ada kepastian status,” tukas Uncu Wenda.

Untuk itu lanjut Uncu, ia mendesak pihak Legislatif, (DPRD) Lamteng, sebagai fungsi pengawasan, untuk menyampaikan masukan dan melakukan interpelasi terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Sekda tersebut.

Apabila DPRD Lamteng, juga tidak mampu untuk mengatasi kekisruhan ini, tentunya hal ini masih bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, (PTUN) sebagai jalan terakhir, ketika kebijakan yang di ambil Sekda itu dinilai merugikan negara atau melanggar aturan ASN,” ungkap Ketua NGO JPK Koorda Lampung ini memberi masukan.

Hal-hal seperti ini harus menjadi sorotan, dimana pentingnya kepatuhan Sekda selaku pimpinan birokrasi tertinggi di daerah terhadap regulasi yang berlaku. Bukan sewenang-wenang dengan jabatan yang melekat pada dirinya.

Ingat kasus terkait pengangkatan honorer di Kota Metro masih berjalan, jadi saran saya, jangan sewenang-wenang diKabupaten “Beguwai Jejamo Wawai” ini, atau kami semua yang akan menurunkan anda, (Sekda) dari kursi empuk itu,” kecam Uncu.

Uncu merasa polemik ini terjadi karena adanya dugaan potensi benturan antara diskresi administratif Sekda dengan Plt.Bupati Lamteng. Yang artinya Sekda tidak melihat kebutuhan, dan stabilitas birokrasi di Pemkab Lamteng saat ini

Kami khususnya, Ormas, LSM, dan Masyarakat secara tegas menolak apa yang telah dilakukan oleh Sekda, Welly, bukannya bagaimana kita bisa bersama-sama membuat Kabupaten ini tidak bergejolak, ini malah dia, (Welly) yang kembali membuat gaduh,” pungkas Uncu. ( ella)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *