Tanggamus -Penjabat Bupati Tanggamus Hadiri Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa/Pekon di Kabupaten Tanggamus Tahun 2024, dengan tema “Pengawalan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Yang Akuntabel Dalam Rangka percepatan Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan.” yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bertempat di Aula Serumpun Padi Gisting, Pekon Kutadalom Kec. Gisting Kab. Tanggamus, Jum’at, tanggal 29 November 2024

 

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :Pj. Bupati Tanggamus (Dr. Ir. Mulyadi Irsan, M.T. IPU.), Direktur Pengawasan Akuntabiltas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa, BPKP Pusat (Fauqi Achmad Kharir, Ak., M.Ec.Dev.), Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung (Nani Ulina Kartika Nasution, SE., M.Ak.), Kabid. Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung (Farhan Fatnanto, SE.), Kapolres Tanggamus diwakili Kabag Log (Kompol Muji Harjono), Dandim 0424/Tanggamus diwakili Pasi Intel (Letda Inf Yudi Pinalosa), Kajari Tanggamus diwakili JPU (Ilham Fajar Nugraha, S.H.), Asisten II Bidang Ekbang Setda Kab. Tanggamus (Hendra Wijaya Mega, S.T.,M.M.), Kepala Desa Hanura

Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran sebagai narasumber (Rio Remota), Para Kepala Perangkat Daerah, para Camat dan para Kakon jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Peserta Workshop.

 

Bapak Bai Haki perwakilan BPKP dalam laporanya menyampaikan Dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan di Pekon dan menambah pendapatan asli pekon, maka Pemerintah Pekon bisa membentuk BUMDes, hal ini Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa. BUMDes merupakan Badan Usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pekon melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan pekon yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekon. Adapun tujuan pembentukan BUMDes adalah mendorong pembangunan perekonomian masyarakat.

 

Sementara Pj. Bupati Tanggamus (Dr. Ir. Mulyadi Irsan, M.T. IPU.), menyampaikan pada hari ini kita bisa bersama–sama hadir disini, bersilaturahmi untuk mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa/Pekon di Kabupaten Tanggamus Tahun 2024.

 

Mengucapkan selamat datang kepada Bapak/Ibu dari BPKP Pusat dan BPKP Perwakilan Lampung beserta jajaran dan Narasumber yang datang dari luar Tanggamus untuk memberikan arahan, koreksi, informasi dan pengetahuan kepada peserta Workshop untuk memahami masalah seputar tatakelola keuangan dan pembangunan pekon,selamat datang di Kabupaten Tanggamus, sebuah Kabupaten yang namanya sering diakronimkan sebagai “Tangga Menuju Surga”, atau “Tangga Menuju Sukses”, dan memiliki motto ‘Bumi Begawi Jejama’, artinya “bekerja bersama-sama”.

 

Ucapan terimakasih dan apresiasi kepada BPKP Provinsi Lampung atas dilaksanakannya Workshop ini. Dimana menurut saya akan ada 2 (dua) agenda dan manfaat yang didapat dari kegiatan ini yaitu, Agenda evaluasi atas pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan di Pekon/Desa serta Komunikasi dan koordinasi, melalui suatu sinergi yang baik antara BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, dan Pemerintah Pekon seKabupaten Tanggamus dengan manfaatnya diharapkan Tatakelola keuangan Dana Desa yang ada di pekon semakin akuntabel serta adanya peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi pekon yang berkelanjutan.

 

Karena seluruh penyelenggaraan Pemerintahan dalam desa/pekon harus dapat dipertanggungjawabkan dengan ketentuan yang berlaku, maka oleh sebab itu, kepada seluruh peserta agar benar benar serius mengikuti Workshop ini serta dapat mengimplementasikan hasil evaluasi ke pekon masing masing. Dengan terwujudnya tata pengelolaan keuangan Desa/Pekon yang baik maka akan mempermudah negara dalam memonitoring keberhasilan Pembangunan dalam suatu Desa.

 

Prioritas penggunaan dana desa berdasarkan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 adalah untuk kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup dan mengatasi kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, sarana prasarana desa, potensi ekonomi lokal dan sumber daya alam berkelanjutan.

 

Ada banyak Tujuan adanya dana desa, diantaranya :

1). Untuk mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;

2). Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa;

3). Mendorong pembangunan infrastruktur perdesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal;

4). Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka kewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial;

5). Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa;

6). Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa;

7). Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui BUMDesa.

 

Untuk mencapai tujuan dana desa, perlu adanya pengawasan keuangan desa. Sebagaimana ketentuan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan keuangan desa, disebutkan bahwa dalam rangka untuk mengawal penggunaan dana desa, diperlukan peran pengawasan dan pembinaan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan BPKP selain oleh masyarakat, hal ini untuk memastikan kebermanfaatan Dana Desa sesuai tujuan serta untuk pencegahan tindakan penyalahgunaan dana desa.

 

Seperti kita ketahui bersama bahwa tujuan dari lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan direvisi oleh UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah untuk mewujudkan desa/pekon yang kuat, maju, mandiri dan demokratis, sehingga dapat menciptakan landasan yang kokoh.

 

Untuk mencapai tujuan dana desa, perlu adanya pengawasan keuangan desa. Sebagaimana ketentuan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan keuangan desa, disebutkan bahwa dalam rangka untuk mengawal penggunaan dana desa, diperlukan peran pengawasan dan pembinaan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan BPKP selain oleh masyarakat, hal ini untuk memastikan kebermanfaatan Dana Desa sesuai tujuan serta untuk pencegahan tindakan penyalahgunaan dana desa.

 

Terkait status Pekon berdasarkan nilai IDM (Indeks Desa Membangun), Pekon-pekon di Kabupaten Tanggamus setiap tahun semakin membaik, semakin Maju dan Mandiri. Terlihat dari semakin bertambahnya Pekon Mandiri di Kabupaten Tanggamus, datanya sebagai berikut:

1). Desa Sangat Tertinggal: sejak tahun 2020 sampai saat ini tidak ada pekon sangat tertinggal di Tanggamus.

2). Desa Tertinggal: Tahun 2022 ada 3 pekon dan sejak tahun 2023 dan saat ini tidak ada pekon Tertinggal.

3). Desa Berkembang: Tahun 2022 ada 220 pekon, tahun 2023 ada 189 pekon dan tahun 2024 ada 148 pekon. semakin kecil angkanya karena telah meningkat menjadi Desa Maju dan Desa Mandiri.

4). Desa Maju: Tahun 2022 ada 76 pekon, tahun 2023 ada 108 pekon dan tahun 2024 ada 140 pekon.

5). Desa Mandiri: Tahun 2022 belum ada, tahun 2023 ada 2 pekon dan tahun 2024 ada 11 pekon.

 

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini berharap mudah-mudahan kegiatan Workshop ini dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan seluruh peserta sehingga dapat diaplikasikan dalam rangka pelayanan dan pengabdian kita dalam upaya peningkatan perekonomian dan kemandirian pekon, demi mewujudkan kesejahteraan warga Pekon. Saya yakin dengan hadirnya narasumber yang berkompeten para peserta dapat mampu meng-implementasikan di Pekonnya masing-masing.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *