Tanggamus -Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Sidang Ke-1, Tahun Sidang 2024 dalam Agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Pada hari Senin 25 November 2024.
Adapun yang Hadir Pj. Bupati Tanggamus (Dr Ir Mulyadi Irsan, M.T),Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus (Agung Setio Utomo, S.T,.M.M), Komandan kodim 0424/Tanggamus diwakili Danramil 424-02 (Lettu Kav. Mahroi), Kapolres Tanggamus diwakili Kabag SDM (Akp Sarwani, S.H), Ketua Pengadilan Agama diwakili Sekretaris (Muhammad Mudatsir,S.Ag, M.M), Kasubag Pembinaan (Sakban Zakia, S.H,.M.H), Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus (M. Rangga Putra Hakim), Dihadiri juga Oleh 33 Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, para Asisten, Staf Ahli Bupati Kepala Instansi Vertikal, Kepala OPD dan Camat Kabupaten Tanggamus, Tamu undangan yang ditentukan.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setio Utomo, S.T,.M.M , dan di dampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus M. Rangga Putra Hakim serta diikuti 33 Anggota DPRD Tanggamus.
Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setio Utomo, S.T,.M.M menyampaikan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Sidang Ke-1, Tahun Sidang 2024 dalam Agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 di nyatakan terbuka dan terbuka untuk umum.
Sementara Pj Bupati Kabupaten Tanggamus (Dr. Ir. Mulyadi Irsan, M.T) menyampaikan pada siang hari ini kita dapat bertemu dan menghadiri Rapat Paripurna DPRDPenyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025.
Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, Sebagaimana telah kami uraikan pada saat Penyampaian Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 pada beberapa waktu yang lalu, bahwa penyusunan Ranperda APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025.
Secara umum, APBD Tahun Anggaran 2025 disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah, dalam kurun waktu satu tahun. Selain itu, telah menyesuaikan dengan Program Pemerintah Pusat serta Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam Ranperda tentang APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 telah tersusun struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan. Secara garis besar Ranperda APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 yang baru saja disetujui, secara singkat, Saya jelaskan sebagai berikut:
1) Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun Anggaran 2025, dianggarkan sebesar Rp.1.819.713.680.688,- (Satu trilyun delapan ratus sembilan belas milyar tujuh ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah).
2) Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025, dianggarkan sebesar sebesar Rp.1.792.070.626.508,- (Satu trilyun tujuh ratus sembilan puluh dua milyar tujuh puluh juta enam ratus dua puluh enam ribu lima ratus delapan rupiah), yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Secara garis
besar Belanja Daerah Tahun 2025 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2025 dalam rangka infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, pembayaran hutang pihak ketiga, disamping
itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pengalokasian dana desa, pemenuhan pembayaran gaji PPPK, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan
kapasitas SDM dan Inovasi Daerah serta bersinergi dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.
3) Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 secara total sebesar Rp.27.643.054.180,- (Dua puluh tujuh milyar enam ratus empat puluh tiga juta lima puluh empat ribu seratus delapan puluh rupiah),yang dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Dengan kondisi tersebut maka APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia,Setelah Rapat Paripurna ini, maka tahapan selanjutnya, kami akan menyampaikan Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 kepada Gubernur Lampung, untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025. Kita berharap proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Lampung nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu.
Dalam kegiatan evaluasi tersebut, diharapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanggamus ikut hadir bersama-sama, sehingga apa yang menjadi catatan dan rekomendasi, dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama.
Sebelum Saya mengakhiri sambutan ini. Secara tulus, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan, yang telah bersedia melaksanakan pengkajian dan pembahasan secara obyektif dan mendalam, terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 yang kami ajukan, sehingga pada hari ini dapat disetujui bersama. Selanjutnya kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, saya minta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, baik dalam rapat Badan Anggaran maupun rapat Komisi-komisi, hal ini dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di masa yang akan datang.
Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga apa yang kita laksanakan pada hari ini, merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanah, pengabdian dan tanggung jawab kepada Tuhan, Bangsa dan Negara, dan semoga APBD Tahun Anggaran 2025 yang kita setujui bersama, benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus yang kita cintai.
