Lamtim,Harian Koridor.com-Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, kembali menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri Rabu (12/04/23) menjelaskan, tersangka berinisial RS (18) warga Muara Gading Mas Kec. Labuhan Maringgai Kab. Lampung Timur

Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan sabu didaerah Jabung.

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada hari Senin (10/04/23) sekira pukul 17.00 wib di Desa Srimenanti Kec. Bandar Sribhawono Kab. Lampung Timur. ” ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 3 Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.51 Gram, 1 buah Plastik klip bening, 1 buah kotak rokok dan 1 perangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik.

Setelah dilakukan diperiksa diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *