Bandarlampung, Harian Koridor.com-Menyingkapi terjadi kericuhan massa aksi dari ALM dengan petugas Kepolisian, Agung Kurniawan Jurnalis Fajarsumatera.co.id mengalami intimidasi saat peliputan PFI Lampung sangat menyesali tindakan Polisi terhadap jurnalis fajar Sumatra tersebut. 

Meminta aparat kepolisian agar dapat menghargai kerja Wartawan ,karna wartwan dalam setiap peliputan di lindungi oleh UU.

Aturannya jelas, Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, ” ujarnya jumat (31/3/2023).

Untuk itu, kami meminta pihak kepolisian agar hal seperti ini tidak terulang lagi,kata ketua PFI Lampung Ardiansyah.

Lanjutnya lagi ,alhamdulilah anggota kami aman , kami sdh menginstruksi kan kepada setiap anggota yg meliput agar memakai ID car serta taati peraturan yg berada di lapangan karna walau bagaimana pun juga keselamatan adalah hal yg utama, “tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *