Metro,Harian Koridor-com-Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melarang seluruh pejabat dan pegawainya menggelar buka bersama (Bukber) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Hal tersebut menyusul telah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1258/07/2023 tentang peniadaan penyelenggaraan buka puasa bersama bagi pejabat daerah serta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo menjelaskan, selain dari imbauan gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Pemkot juga telah menerima SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100.44/1731/SJ dan surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.

Dirinya menegaskan, larangan Bukber antar pejabat dan ASN tersebut berlaku kepada seluruh pegawai yang terdapat di 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bumi Sai Wawai.

“Himbauan dari Gubernur sudah sampai dan sudah kita sampaikan ke bagian Kesra untuk menindaklanjuti. Pada prinsipnya kita sama dengan provinsi bahwa buka bersama antar pejabat dan stafnya yang dilakukan di kantor-kantor, ada 32 OPD di Kota Metro ditiadakan dan dilarang,” kata dia, Selasa (28/3/2023).

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Metro tengah menyiapkan surat edaran agar dapat diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Metro.

“Jadi buka puasa bersama di kantor antara pimpinan dan anak buahnya di kota Metro dilarang ya. Suratnya sedang menunggu dan akan kita distribusikan,” ujarnya.

Meskipun begitu, untuk kegiatan safari Ramadhan dan shalat tarawih bersama masyarakat tetap dijalankan oleh Pemkot Metro.

“Tetapi untuk safari Ramadan, shalat bersama, tarawih di mushola dan masjid yang sudah dijadwalkan itu tetap dilaksanakan karena di situ tidak ada buka bersama. Di situ hanya ada shalat dan pimpinan bertemu dengan masyarakat. Kalau salat tarawih tetap dilaksanakan,” jelasnya.

Bangkit menegaskan, selain di lingkungan kantor para pejabat juga dilarang menggelar kegiatan buka bersama antar pegawai di rumah dinas, Caffe maupun dilokasi lainnya.

“Yang tidak boleh itu di kantor, di rumah dinas juga tidak boleh. Kalau di rumah dinas pesertanya adalah 100 anak yatim piatu dan ASN-nya hanya 2 sampai 3 orang maka diperbolehkan kata Pak Mendagri tadi,” bebernya.

“Buka bersama antara pejabat dan ASN di luar kantor dan rumah dinas juga tidak boleh, tetap tidak boleh. Tadi disampaikan oleh pak menteri, kalau pejabat akan mengadakan buka bersama silakan dengan kaum dhuafa, dengan masyarakat dan anak yatim,” imbuhnya.

Berdasarkan arahan Mendagri, para pejabat hanya diizinkan menggelar Bukber dengan kaum dhuafa dan anak yatim-piatu.

“Panggil 100 orang tapi panitianya cuman 2 sampai 3 saja, jangan panggil 100 anak yatim tapi panitianya 200. Itu yang tidak diperbolehkan Pak Mendagri. Panggil kaum duafa dan anak yatim itu diperbolehkan untuk buka puasa,” ucap Sekda.

“Lebih baik lagi jika dilaksanakan bukan di rumah maupun di kantor tapi langsung di lokasi panti asuhan ataupun lainnya,” sambungnya.

Saksi tegas berupa evaluasi jabatan menanti setiap pejabat dan ASN di Metro yang melanggar intruksi tersebut.

“Kalaupun nanti ada pejabat yang ketahuan buka bersama di kantor-kantor dan tempat yang dilarang, maka akan kita adakan evaluasi. Mudah-mudahan tidak ada karena sudah jelas Pak Mendagri mengatakan seperti itu dan pak gubernur juga mengatakan seperti itu,” terangnya.

“Harus kita hindari lah hal-hal yang seperti itu, sebenarnya di Metro juga jarang pejabat yang mengadaka Buka bersama di kantor-kantor Mudah-mudahan ini untuk mengingatkan kepada kita semua bahwa buka bersama lebih baik dengan masyarakat,”pungkasnya (Husni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *