Bandar Lampung, Koridor98.com-Carut marut pengelolaan parkir di PKOR Way Halim Bandar Lampung bak benang kusut yang sulit di urai.Pasalnya info yang di dapat lampungtoday.com di lokasi menyebut bahwa Hermanto selaku pemegang Surat Perintah Tugas dari Dinas Pemuda dan Olahraga Lampung diduga ikut mengatur pembagian hasil dari retribusi parkir di sekitar area dalam PKOR Way Halim.
Hermanto yang di konfirmasi via pesan singkat whats up menyebut kerjasama pengelolaan parkir di area dalam PKOR Way Halim di keluarkan oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Lampung.
Selanjutnya Hermanto mengaku tidak ada kontrak kerja sama pengelolaan parkir Dispora hanya mengeluarkan Surat Perintah Tugas atau SPT kepada Hermanto dan atas nama Hermanto bukan atas nama perusahaan yanh berbadam hukum resmi.
“Spt saya atas nama pribadi”. Tegas Hermanto
Kepala UPTD Dispora Lampung Heris Meiyusef yang di wawancara wartawan mengaku bahwa penunjukan Hermanto sebagai pengelola parkir atas rekomendasi pimpinan seperti Gubernur, Sekda, asistej dan lainnya.(*)
