Lambar,Harian Koridor.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Menggelar Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Di Pusatkan di SMAN 1 Liwa, Selasa (7/3/2023).
Penyuluhan hukum merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang diwujudkan dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Dalam rangka melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah sebagai salah satu langkah strategis dan efektif dalam mendukung terwujudnya revolusi karakter bangsa di bidang pendidikan nasional, Kejaksaan Negeri Lampung Barat menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Liwa Kabupaten Lampung Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Deddy Sutendy, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Zenericho, SH., mengungkapkan, pihaknya melibatkan sejumlah pihak, diantaranya SMAN 1 Liwa, SMAN 2 Liwa dan SMAN 1 Way Tenong, SMAN 2 Way Tenong, SMAN 1 Air Hitam, SMAN 1 Kebun Tebu.
“Dalam kegiatan itu kita memberikan sosialisasi tentang UU No.19/2016 Tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE,” ungkapnya.
Menurut Zenericho program JMS ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru yang taat hukum.
Kegiatan diikuti seluruh Kepala Sekolah, guru dan siswa/i SMA Negeri 1 liwa, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah program dimana Instansi Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan Hukum Sejak dini. Para siswa harus mampu menjadi generasi penerus bangsa yang selalu berjalan pada koridor peraturan hukum yang berlaku. Siswa juga harus mampu menjadi generasi muda yang tangguh dalam menantang masa depan yang lebih baik.
Program Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 liwa tersebut mengangkat tema tentang Bahaya Narkoba, UU ITE dan Kenakalan Remaja. Dalam pemaparan materi, narasumber menyampaikan tentang apa itu Narkoba, jenis-jenis narkotika, bahaya mengkonsumsi narkotika, serta ancaman pidana bagi pelaku pengedar dan penyalahguna narkotika.
Sehingga diharapkan para siswa/i dapat mengetahui bahaya serta ancaman pidana bagi penyalahguna maupun pengedar dengan harapan para siswa/i dapat menjauhi Narkoba demi masa depan yang lebih baik, karena masa depan para siswa/ i merupakan masa depan Bangsa, merekalah yang nantinya akan menajadi penerus kepemimpinan Negeri ini.
Selain itu juga disampaikan mengenai UU ITE, dimana saat ini merupakan era yang penuh dengan teknologi canggih, selain di dunia nyata, masyarakat luas juga dapat berinteraksi melalu dunia maya seperti media sosial. Segala ungkapan perasaan dan ucapan dapat dipasting di media sosial, oleh karena itu sangat perlu kehatian dalam memposting apapun di media sosial.
Dijelaskan Zenericho, materi yang disampaikan yaitu terkait penyampaian dampak dan bahaya mengenai cyber crime, cyberterroris, cyberpornografy, cyber harrasment, cyber stalking, hacking, carding, phising, cyber bullying serta contoh contoh kasus cyber crime.
“Selain beberapa hal tersebut kita juga menyampaikan beberapa hal diantaranya pengenalan mengenai struktur organisasi pada Kejaksaan Agung RI, bidang-bidang pada kejaksaan RI dan mengenalkan Pimpinan yang mendudukinya saat ini, pengenalan mengenai Jaksa jenis jaksa serta tugas dan fungsinya,” pungkasnya.(*)