Lampura,Koridor98.com-Disinyalir ada Pungutan Liar (Pungli) saat perekrutan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Dinas Perhubungan Kotabumi, Senin (19/12/2022).
Diketahui pada tahun 2022 pihak Dishub. Kotabumi telah merekrut TKS yang ditugaskan untuk pengaturan lalu lintas (Lalin). Sebanyak 20 orang TKS.
Dari masing – masing TKS diduga dikenakan biaya sebesar berfariasi dari TKS tersebut.
Saat ditemui Idris sebagai Sekretaris Dishub Kotabumi, menyatakan dirinya tidak dapat menjelaskan secara detail, Karena ada aturan dinas yang dimandatkan oleh Kepala Dinas.
Terkait dengan adanya perekrutan TKS Lalin, secara admitrasi saya tidak mengetahui, tetapi secara kasat mata, ya memang ada,”Ucapnya.
Untuk lebih jelas, silahkan tanya langsung dengan Kabid. Lalu Lintas atau Kepala Dinas. Karena saya tidak diberikan wewenang untuk memberikan keterangan. Jelasnya.
Terpisah, Kadarisman selaku Kabid. Lalin. Saat ditemui diruang kerjanya. Menjelaskan, penambahan personel lalulintas itu karena Pegawai Negeri yang dilalulintas tidak diperkenankan untuk menerima honor sehingga anggarannya diberikan pada TKS,”ucapnya.
Memang benar ada penambahan personel dilalin, tetapi untuk anggarannya tidak ada penambahan.
Berkaitan dengan chatingan di whatshap terkait adanya pemberian uang, itu bukan untuk saya tetapi untuk Apan. Karena anak nya tidak ingin jadi TKS sehingga mengajukan orang lain. Jadi kemungkinan dana itu untuk dia. Beber Kabid. Lalulintas Dishub Kotabumi.
Sementara jika memacu pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 49 tahun 2018 pasal 8 jo, Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 814.1/169/SJ Tanghal 10 Januari 2013 Tentang Penegasan Larangan pengangkatan tenaga honorer bagi Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia serta ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor : 49 Tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dengan ini disampaikan hal – hal sebagai betikut :
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pada Bab XIII Larangan, Pasal 96 :
Ayat (1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN;
Ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK;
Ayat (3) PPK dan pejabat Iain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dilarang mengangkat Pegawai Non PNS dan/atau Non PPPK (PTT, GTT dan Honorer Lainnya).
Kebutuhan tenaga pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan akan dipenuhi secara bertahap melalui mekanisme Pengadaan Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(man)