Bandarlampung,Koridor98.com-Kasus dugaan pelanggaran pdana di bidang ketenaga kerjaan oleh PT. Ciomas Adisatwa, terhadap mantan karyawannya Hamdan (37) menuai babak baru.

Hamdan yang diketahui merupakan warga Dusun Rejo Mulyo, RT/RW. 002/005. Desa Kotadalam Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung itu secara resmi meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra.

Hal ini berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 8 / S.Ku/ XI / 2022 / LEGAL Selasa 8 November 2022. Langkah tersebut ia lakukan semata-mata untuk meminta keadilan terkait lemahnya penanganan perkara yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung yang diduga terkesan “tebang pilih”.

Kepada wartawan Hamdan menceritakan, pada Senin 24 Januari 2022 lalu dirinya melayangkan surat pengaduan ke kantor Disnaker Provinsi Lampung dengan prihal adanya dugaan pelanggaran pidana di bidang ketenaga kerjaan yang dilakukan PT. Ciomas Adisatwa terhadap dirinya.

Surat pengaduan beserta bukti-bukti adanya dugaan kejahatan terhadap tenaga kerja yang dilakuan perusahaan yang terletak di Jalan Trans Sumatera Desa Talang Baru Kecamatan Sidomulyo Lamsel itu, diterima pegawai Disnaker Provinsi Lampung atas nama Junatiah.
“Selain surat pengaduan saya juga melampirkan bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut, namun sudah mau satu tahun laporan tersebut tak ada kejelasan dari Disnaker Provinsi Lampung,” ujar Hamdan, Senin (14/11/2022).

Lebih jauh Hamdan menjelaskan, selain melapor ke kantor Disnaker Provinsi Lampung ayah dua anak ini mengaku sebelumnya telah melapor ke kantor Komisi V (Lima) DPRD Provinsi Lampung pada Selasa 12 Juli 2022 lalu tentang dugaan kejahatan terhadap tenaga kerja yang dilakukan perusahaan group Jafpa Comfeed tersebut.
Namun, lagi-lagi pengaduan secara tertulis beserta bukti-bukti dugaan kejahatan terhadap tenaga kerja itu tidak ditindak lanjuti oleh wakil rakyat tersebut.

“Surat pengaduan beserta bukti-bukti dugaan kejahatan terhadap tenaga kerja tersebut diterima langsung oleh Pak H. Syarif Hidayat, ST, MM., selaku Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung,” pungkasnya.

Direktur LBH Cakra Provinsi Lampung, Lamsihar Sinaga, SH, MH., membenarkan jika pihaknya diminta untuk mendampingi Hamdan terkait adanya dugaan pelanggaran pidana di bidang ketenaga kerjaan pada PT. Ciomas Adisatwa.
“Ya benar, saudara Hamdan memberikan kuasa kepada LBH Cakra terkait permasalahan tenaga kerja yang terjadi pada perusahaan PT. Ciomas Adisatwa,” terang Lamsihar.

Pria yang sehari-hari disapa akrab Bang Alam ini menjelaskan, selain menerima kuasa dari kliennya mantan jurnalis SKH Kupas Tuntas ini juga menerima bukti-bukti mengenai dugaan pelanggaran pidana terhadap tenaga kerja pada PT. Ciomas Adisatwa tersebut.

“Yang jelas untuk masalah ini sedang kami dalami dan pelajari, pada intinya mohon do’a nya dinda agar permasalahannya bisa selesai dengan lancar,” ungkapnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *