Pesawaran, Koridor.com-Kejaksaan Negeri Pesawaran menetapkan Direktur Pendidikan dan tiga kepala sekolah Pondok Pesantren Darul Huffaz, Kabupaten Pesawaran, sebagai tersangka korupsi Dana Dana Bantuan Operasional (BOS) tahun 2019-2021, yang merugikan negara hingga Rp2,3 miliar. Tiga kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan kepada Madrasyah Aliyah (MA).

Tiga tersangka, AS Kepala MI, TSA Kepala MTs, dan AD Kepala MA, langsung ditahan. Sementara Direktur Pendidikan Pondok Pesantren MI, masuk Daftar pencarian orang (DPO) karena tidak berada di Lampung.

Kajari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti, di dampingi Kasi intel dan Kasi Pidsus, mengatakan, penetapan para tersangka tersebut karena melanggar pasal 2 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp2.3 miliar lebih, yang mana BOS madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz tahun anggaran 2019-2021 mereka selewengkan dengan modus operandi membuat pertanggungjawaban fiktif,” kata Kajari, Selasa 8 November 2022.

Modusnya, kata Kajari, dana BOS Madrasah yang dicairkan oleh para tersangka dan tidak digunakan sebagaimana yang direncanakan untuk pembangunan sekolah. Melainkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka.

“Tiga tersangka atas nama AS, TSA, dan AD langsung kita tahan. Sebelum melakukan penahanan, kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga tersangka, dan hasilnya ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Kita tahan tersangka di rumah tahanan kelas I Way Hui, Bandar Lampung,” kata Wahyu Widiyanti.

Sedangkan, satu tersangka lagi, lanjut Kajari, yaitu dengan inisial MI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), “Karena yang bersangkutan tidak berada di Lampung, namun kita sedang melakukan upaya untuk segera menangkap pelaku satunya ini,” ucapnya.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana BOS Madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz adalah AS berstatus Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.

Kemudian TSA Kepala Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2020 sampai dengan 2022.

Lalu, AD Kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Dan MI Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2021 (DPO). (SL)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *