Lamteng– Kejaksaan Negeri Kejari ) Lampung Tengah (Lamteng ) melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 93 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Kamis, (22/10/2026).

Kegiatan ini menjadi wujud pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan dalam memastikan penegakan hukum berjalan tuntas, profesional, dan akuntabel. 

Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H.,

serta dihadiri oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., perwakilan

Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Benny Wijaya, S.H., M.H., perwakilan Kodim 0411/LT, Pasi Intel

Suprobo, perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Andika Izha Mahendra

selaku Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten

Lampung Tengah, dr. Josi Harnos, Wakapolres Lampung Tengah, Kompol Masyadi, S.H., M.H., Kasat

Reskrim Polres Lampung Tengah, M. Prenanta, Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Tekun

Ibadat, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Lantas Polres Lampung Tengah, IPTU Muhammad Hadi, S.Tr.K.,

S.I.K., serta Kasat Intelkam Polres Lampung Tengah, AKP Dartio Santiko, S.H., M.H. Turut hadir jajaran

pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum,

Wisnu Hamboro, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, Okky Desvian, S.H., Kepala Seksi Perdata dan

Tata Usaha Negara, Rina Mayasari, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan

Barang Bukti, Safe’i, S.H., M.H., beserta para Jaksa Fungsional, pegawai Kejaksaan Negeri Lampung

Tengah, tamu undangan, dan insan pers.

 

Dari total 93 perkara, sebanyak 33 perkara merupakan tindak pidana narkotika, sementara 60

perkara lainnya mencakup berbagai tindak pidana, termasuk pencurian, penggelapan, perlindungan

anak, penipuan, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya. Berdasarkan rekapitulasi barang bukti,

narkotika yang tercatat meliputi sabu seberat 407,1955 gram dan ekstasi seberat 8,33 gram. Data

tersebut menjadi bagian dari dokumentasi barang bukti yang penanganan dan tindakan akhirnya harus

dipastikan sesuai dengan daftar per perkara, amar putusan, serta berita acara pelaksanaan

pemusnahan.Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian penting dalam rangkaian

penegakan hukum.

 

Langkah ini menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada proses

persidangan dan penjatuhan putusan, tetapi dilanjutkan dengan pelaksanaan putusan secara tertib

sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dr. Rita Susanti, menegaskan, bahwa

pemberantasan narkotika memerlukan konsistensi penegakan hukum, ketelitian dalam pengelolaan

barang bukti, serta komitmen bersama untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari

bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

Penegakan hukum bukan sekadar

menjatuhkan putusan, tetapi memastikan setiap putusan dilaksanakan secara tepat dan bertanggung

jawab. Dalam pemberantasan narkotika, diperlukan ketegasan, integritas, dan kerja bersama agar

upaya penegakan hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,”

tegasnya.

 

Menurut Rita, setiap barang bukti harus ditangani berdasarkan status hukum dan amar

putusan masing-masing. Ketepatan identifikasi, pencatatan, penyimpanan, hingga pelaksanaan

pemusnahan menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas proses penegakan

hukum.

 

Kehadiran unsur Forkopimda dan para pemangku kepentingan mencerminkan pentingnya

sinergi antar lembaga dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan

berkeadilan.

 

Kajari Lampung Tengah menekankan bahwa setiap institusi memiliki tugas dan

kewenangan masing-masing yang perlu dijalankan secara optimal, dengan komunikasi dan koordinasi

yang efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sinergi bukan sekadar kehadiran

bersama dalam suatu kegiatan, melainkan kesamaan komitmen untuk menjalankan tugas sesuai

kewenangan, menjaga integritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan kerja sama

yang solid, kita memperkuat kepastian hukum sekaligus kepercayaan publik terhadap institusi penegak,”ujarnya.

 

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk

melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang

bukti, serta memperkuat sinergi dengan seluruh unsur terkait dalam mewujudkan penegakan hukum

yang berintegritas. Penegakan hukum yang berintegritas menuntut ketegasan dalam bertindak,

ketelitian dalam melaksanakan putusan, dan sinergi dalam mewujudkan keadilan.

 

Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldi Kurniawan menegaskan, komitmen tegas dalam memberantas Peredaran Narkotika dengan menyatakan tidak ada ruang bagi Pelaku Narkoba di wilayahnya.

 

Operasi gabungan dan penindakan intensif terus digencarkan untuk menekan angka penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut,” Tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *