Way– Penertiban aktivitas tambang rakyat oleh Polda Lampung di Kabupaten Way Kanan menjelang Idul Fitri 2026 memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Salah satunya datang dari Resmen Kadapi yang menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara lebih komprehensif karena berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas bagi masyarakat kecil.
Dalam pandangannya, langkah penegakan hukum memang penting. Namun ia mempertanyakan mengapa penertiban baru dilakukan saat ini, sementara aktivitas tambang rakyat telah berlangsung lama.
“Pertanyaannya, apakah aparat penegak hukum baru mengetahui aktivitas ini sekarang? Selama ini kemana saja?” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima media, minggu (15/3/2026)
Menurutnya, tambang rakyat selama ini bukan sekadar aktivitas informal semata, melainkan menjadi sumber penghidupan bagi ribuan masyarakat. Di banyak wilayah Indonesia, termasuk Way Kanan, kegiatan tersebut menjadi pilihan masyarakat untuk bertahan hidup di tengah terbatasnya lapangan kerja formal.
Ia menjelaskan, ribuan penambang setiap hari bekerja dalam kelompok kecil untuk mendapatkan gram demi gram emas yang kemudian dibagi bersama tim kerja. Jika satu kelompok terdiri dari sekitar 10 orang dan terdapat ribuan kelompok yang beroperasi, maka aktivitas tersebut menghasilkan perputaran ekonomi yang besar.
Perputaran uang itu tidak hanya dinikmati para penambang, tetapi juga menghidupi berbagai sektor ekonomi lokal seperti pedagang makanan, bengkel alat tambang, pengusaha transportasi, toko kebutuhan harian, hingga pasar tradisional.
“Ketika tambang rakyat dihentikan, maka rantai ekonomi desa ikut tersendat. Banyak sektor yang selama ini hidup dari aktivitas tersebut ikut terdampak,” kata Resmen.
Ia juga menyinggung regulasi pemerintah terkait sektor pertambangan, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menurutnya membuat banyak penambang tradisional kehilangan kepastian hukum.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah membuka peluang legalisasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kebijakan ini memberikan jalan bagi masyarakat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun menurut Resmen, implementasi kebijakan tersebut di lapangan masih berjalan lambat.
“Negara semestinya hadir dengan solusi. Misalnya dengan percepatan penetapan wilayah WPR, penerbitan IPR bagi penambang rakyat, serta membawa persoalan ini ke pemerintah pusat jika memang bukan kewenangan daerah,” ujarnya.
Ia menilai penertiban yang dilakukan menjelang Lebaran justru berpotensi memperbesar tekanan ekonomi masyarakat desa, mengingat kebutuhan keluarga biasanya meningkat pada periode tersebut.
Dalam pandangannya, amanah konstitusi melalui UUD 1945 telah menegaskan bahwa kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Pertanyaannya sederhana, kekayaan ini untuk siapa? Rakyat yang mana?” katanya.
Resmen juga mengusulkan sejumlah langkah solusi agar persoalan tambang rakyat tidak terus berulang. Di antaranya percepatan penetapan wilayah pertambangan rakyat, pembentukan koperasi tambang rakyat, pelatihan teknologi tambang ramah lingkungan, pendampingan keselamatan kerja, serta integrasi dengan industri pengolahan mineral.
Menurutnya, masyarakat penambang bukanlah musuh negara, melainkan bagian dari realitas ekonomi yang perlu diatur dan diberdayakan.
“Keberhasilan pengelolaan sumber daya alam tidak diukur dari seberapa banyak tambang yang ditutup atau berapa banyak orang yang dipenjara, tetapi dari seberapa sejahtera rakyat dari alam yang dimiliki,” tutupnya.
Ia juga menyampaikan doa agar masyarakat yang terdampak penertiban tambang tetap diberikan ketabahan dan kemudahan rezeki di bulan Ramadan.
“Semoga saudara-saudara kita yang terkena dampak diberi kelapangan hati dan jalan keluar atas persoalan yang sedang dihadapi. Insya Allah Ramadan membawa keberkahan bagi kita semua,” pungkasnya. (Andre)
