Way Kanan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan kembali mengamankan seorang pria asal Provinsi Sumatera Selatan yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Pelaku berinisial AM (35), warga Dusun II Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, diamankan petugas saat berada di acara hiburan Orgen Tunggal di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Minggu (15/02/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Prayugo Widodo, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di lokasi hiburan malam tersebut.

“Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AM yang diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi,” ujar Iptu Prayugo.

Dari hasil penggeledahan terhadap terlapor, petugas menemukan barang bukti berupa dua butir tablet berwarna merah muda berbentuk “granat” yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,74 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam saku kemeja pelaku.

Selanjutnya, AM langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengedarkan narkotika jenis ekstasi di acara Orgen Tunggal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, khususnya pada kegiatan hiburan malam yang kerap menjadi sasaran peredaran barang terlarang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *