Tanggamus-Secara maraton Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memanggil 36 kepala pekon (Kakon) yang ada di Kabupaten Tanggamus, Selasa 3 Februari 2026.
Pemanggilan terhadap kakon dari sejumlah kecamatan itu berlangsung di Kantor Inspektorat Tanggamus. Adapun tujuan dari pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari permintaan klarifikasi Polda Lampung terkait dugaan persoalan administrasi dan pengelolaan dana pekon khususnya di pembelajaan Peta Pekon tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan pantauan di kantor Inspektorat Tanggamus, para kepala pekon telah hadir sejak pagi hari untuk mengikuti proses klarifikasi serta pemeriksaan dokumen administrasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari koordinasi antara Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan Polda Lampung dalam rangka pengawasan dan penguatan akuntabilitas pemerintahan pekon.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dari Polda Lampung, khususnya Ditreskrimsus.
“Pada hari ini, Selasa 3 Februari 2026, kami melaksanakan pengumpulan data terkait pelaksanaan kegiatan di pekon, khususnya yang berkaitan dengan peta pekon (Desa). Sebelumnya, kegiatan tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan diberikan rekomendasi, namun pihak ketiga kembali melaporkannya ke Polda Lampung,”ujar Gustam.
Gustam menjelaskan bahwa pengadaan Peta Pekon tersebut menggunakan DD, untuk nilainya bervariasi tergantung banyaknya bidang tanah di pekon tersebut, nilainya mulai dari Rp40 juta hingga Rp60 juta.
“Pada pelaksanaannya ada temuan, sehingga ada rekomendasi pengembalian kelebihan bayar ke kas pekon, nah pemerintah pekon sudah menyetorkan ke kas pekon mengatasnamakan pihak ke tiga, namun pihak ketiga merasa tidak menerima uang tersebut, pihak ketiga akhirnya melapor ke Polda Lampung, maka pemanggilan ini sebagai upaya klarifikasi,”ujar Gustam.
Gustam menambahkan, sebanyak 36 pekon dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi data dan klarifikasi yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian.
Inspektorat menegaskan bahwa proses ini bersifat administratif dan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah.
“Inspektorat berkomitmen mendukung penegakan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana pekon sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
