Metro, Harian Koridor.com-Karena berulah, oknum anggota Satpol PP Kota Metro yang ditangkap Polisi gegara curi motor di Metro Selatan akhirnya Inspektorat Kota Metro tegas layangkan surat pemberhentiannya, Kamis (31/08/2023).

Kaban Inspektorat Kota Metro Jihat Helmi menjelaskan, untuk anggota Sat Pol-PP bersangkutan sudah dilakukan peroses pemberentian.

“Surat sudah kita buatkan tembusan Walikota dan BKPSDM untuk langsung memproses pemberentian anggota yang tersandung kasus kriminal,” tegasnya, Kamis 31 Agustus 2023.

Ia juga menegaskan, tidak ada toleransi sama sekali terkait hal tersebut, tinggal menunggu hasil keputusanya nanti di BPKSDM.

“Iya kita pastikan diberhentikan, apapun bentuknya tidak ada lagi tolerasi untuk anggota yang bersangkutan,” jelasnya

Diketahui oknum tenaga honorer bertugas di Kantor Satpol PP ini ditangkap saat berada di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro pada Selasa sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku yang merupakan Warga Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan ini diduga mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Beat milik warga Jl. R Suprapto RT 011 RW 003, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan.

Kapolsek Metro Selatan IPTU Kosim TR membenarkan informasi penangkapan pencuri yang merupakan oknum anggota Satpol-PP Kota Metro tersebut.

Dikatakannya, tersangka (DI) melakukan pencurian sepeda motor warga Sumbersari pada Senin (28/8) sekitar pukul 21.30 WIB.

Usai melancarkan aksinya, kurang dari 24 Polisi berhasil meringkus pelaku.

“Anggota Reskrim Polsek Metro Selatan mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor korban berada di kantor DPRD Kota Metro. (Husni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *