Tanggamus,Harian Koridor.com-Oknum Kades Tiun Memon inisial TA (33) jadi .Bandar narkoba sudah menjual Narkoba jenis sabu sebanyak 20 Kg dan saat ditangkap di rumah kurirnya FA dengan barang bukti 6.18 Kg sabu yang dieskpos pada Selasa (6/6) siang.
Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi sabu di wilayah Pringsewu. Setelah dilakukan penyelidikan diungkap ternyata peredaran sabu di wilayah Pringsewu dilakukan oleh Inisial FA wiraswasta lalu dikembangkan pada Rabu (31/5) sore ditangkap bandarnya di wilayah Tanggamus yang ternyata oknum Kades Tiun Memoninisial TA.
Pengakuan oknum Kades Jadi Bandar sabu untuk menutupi hutang Rp.130 juta dan sudah 8 bulan menjalankannya dengan Jadi bandar sabu.
“Tersangka TA merupakan jaringan lintas Sumatera. Barang sabu diambil dari Tegineneng masih diburu pemasoknya. Pada saat TA ditangkap ditemukan bekas bungkus teh cina sebanyak 20 bungkus dalam kondisi kosong sudah laku dijual dan yang tersisa 6,18 Kg yang ikut diamankan bersama kedua tersangka yakni bandar serta kurirnya,” ungkap Dirnarkoba.(*)
