Lambar,Harian Koridor.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat mulai merilis Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah ditetapkan, DPS akan diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman di kantor-kantor Pekon atau kelurahan agar dapat ditanggapi. Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan,Pebra selaku Peratin Pekon Sukajaya, menyampaikan ” sebelum dilakukan tahap perbaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian, DPS tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada nanti.

 

Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah namanya dengan cara datang ke kantor Pekon/kelurahan setempat.

 

Namun, jika dirasa itu tidak memungkinkan dapat mengakses situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id lewat HP atau komputer. Berikut cara cek nama apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024: Masuk ke halama https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/,

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar dan klik tombol Cocok. Jika Anda ingin mengetahui ‘Rekapitulasi Data Pemilih’ untuk menampilkan jumlah rekapitulasi per TPS, bisa mengisi kolom di sebelah Pencarian Data Pemilih. Isikan data berupa Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa. Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol Rekapitulasi. Akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin.

 

Diketahui, Warga Negara Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2024 adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah. Kemudian, ia sudah terdaftar sebagai pemilih, bukan anggota TNI/Polri, dan terdaftar di dalam Daftar Pemilih baik di DPT, DPT Tambahan, dan DPT Khusus. Selain itu, ia tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Diketahui, tahapan Pilkada Serentak 2024 kini sudah sampai pada verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon, Tahapan kemudian akan dilanjutkan dengan penetapan paslon yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2024″ Jelasnya.

 

Pemerintah Pekon Sukajaya serta Peratin dan seluruh apatur juga PPS menghimbau agar segera mendaftarkan diri apabila belum masuk di daftar pemilihan tetap atau DPT.(lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *