Bandarlampung,Harian Koridor.com-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung menyosialisasikan penerapan kembali tilang manual, Selasa 9 Mei 2023.
Kasatlantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pelajar.
“Selain itu, sebagai upaya Polri untuk menyosialisasikan kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual,” ujarnya.Rabu (10/5/2023).
Menurut dia, berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) didominasi kalangan pelajar dan remaja dengan rentang usia mulai 15-28 tahun.
“Lakalantas menjadi salah satu penyumbang angka kematian yang tinggi selain penyakit jantung koroner, stroke, paru-paru, dan infeksi pernapasan,” paparnya.
Karenanya, untuk menekan tingginya pelanggaran dan lakalantas yang melibatkan pelajar, ia berharap generasi milenial tertib berlalu lintas.
“Sebab itu, tilang manual akan diterapkan kembali mulai 11 Mei 2023,” tandasnya.
Adapun sasaran tilang manual adalah:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL).
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.(*)
